Kupang, HN- Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang kembali menggelar sidang kasus sengketa tanah yang digunakan Pemerintah Provinsi NTT untuk membangun Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP).
Meski telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Menteri Kesehatan RI, lokasi pembangunan RSUP di kelurahan Manulai II, kecamatan Alak, Kota Kupang masih berstatus sengketa.
Kuasa Hukum Yohanes Limau, Biyante Singh, SH mengatakan, hakim mengkabulkan semua gugatan, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kalah dalam sidang kasus sengketa tanah RSUP.
“Pemprov NTT kalah. Dalam artian gugatan kita semua di kabulkan oleh hakim,” ujar Biyante Singh kepada wartawan melalui sambungan seluler, Selasa 22 Juni 2021.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum, sebenarnya mereka tidak ingin menghambat proses pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), jika ada upaya baik dari Pemprov NTT untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami tidak berniat menghambat, jika ada itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelasnya.
Meski sudah dimenangkan dalam persidangan, Biyante menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu jika ada upaya hukum balik dari para tergugat. Karena putusan hakim dalam persidangan belum dinyatakan inkrah.
“Masih ada upaya hukum banding dan kasasi dari Pemerintah Provinsi NTT. Karena putusan belum inkrah. Tetapi, jika jangka waktu 14 hari kedepan mereka tidak mwnyatakan sikap dan upaya hukum, maka putusan ini sudah inkrah,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera mengentikan semua aktivitas pekerjaan RSUP diatas lahan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum meminta kepada Pemprov NTT untuk menghentikan semua proses pembangunan RSUP hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap dulu,” tandasnya.