Hukrim  

Diduga Tak Kantongi IMB, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Pembangunan Ruko Depan Hotel Astiti

Kupang, HN – Sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) milik Fery Salam Hamid, yang berada di Jl. Jendral Sudirman, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diduga tidak punya IMB dan masyarakat di sekitar lokasi merasa terganggu.

Bangunan Ruko yang berada tepat di depan Hotel Asiti tersebut tidak dilengkapi dengan papan proyek, sehingga pembangunan terkesan berubah-ubah dan tidak sesuai prinsip Ijin Membangun (IMB).

Pemilik Ruko, Fery Salam Hamid melakukan pembangunan tembok diatas pagar yang bukan milknya, sehingga membahayakan keselamatan penghuni rumah maupun tetangga.

Sebagian tembok bangunan juga masuk ke halaman milik warga, sehingga semua material mengganggu akses jalan, dan menyebabkan saluran drainase di Jl. Sudirman tersumbat. Begitu pula pipa air PDAM juga rusak, akibat terkena kayu perancah.

Robert Da Costa, pemilik rumah yang berada tepat di belakang Ruko milik Fery Salam Hamid mengatakan, bangunan tersebut sangat mengganggu, dan membahayakan masyarakat yang berada tepat di sekitar lokasi.

“Dengan kondisi bangunan dua lantai ini sangat mengganggu. Jadi sebelum terlanjur, sebaiknya dia rapihkan dulu sesuai dena bangunan,” ujar Robert kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.

Menurutnya, di bagian belakang bangunan Ruko, para tukang langsung menaikan batu di atas pagar rumah miliknya tanpa sepengetahuannya. Padahal, ia telah mengingatkan para tukang untuk tidak membangun di atas pagar miliknya.

“Dia sambung langsung tanpa ada pemberitahuan. Ini sangat aneh dan tidak beretika. Ketika saya pulang tugas dari Maumere, mereka sudah naikan batunya,” tegasnya.

Robert menjelaskan, konstruksi pagar rumah miliknya bukan dirancang untuk memikul beban bangunan berlantai dua milik Fery Hamid. Harusnya Feri membangun tembok di sebelah untuk menaikan batu.

“Bukan langsung sambung di atas pagar rumah saya. Ibarat kita manusia memiliki kaki standar, dan dipaksa untuk pikul beban yang berat. Otomatis lama-kelamaan akan pincang. Demikian bangunan ini,” jelasnya.

Ia menuturkan, jika bangunan berlantai dua dan seterusnya, wajib diperhitungkan strukturnya sehingga mampu memikul beban yang disebabkan angin, gempa dan kemungkinan lainnya.

“Karena bangunan kosong sangat beda jika sudah terisi beban. Sehingga perlu diperhitungkan beban angin dan gempa. Karena gempa ada yang horizontal dan vertikal. Sehingga strukturnya harus didesain untuk memikul beban tersebut,” terangnya.

Robert menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui legalitas dari bangunan ruko tersebut, karena belum melihat langsung IMB atas nama siapa.

“Legalitasnya kita belum tahu, karena sampai sekarang kita belum lihat IMBnya atas nama siapa. Dan dari visualnya, tidak mungkin pemerintah mengeluarkan IMB yang konstruksi bangunannya seperti ini,” tandasnya. (*)

BACA JUGA:  Usai Pra Rekonstruksi, Tersangka RB Dijamu Makan Siang Bareng Polisi
error: Content is protected !!