Kupang, HN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan pedoman baru terkait penanganan jenazah pasien COVID-19, berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).
Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing mengatakan, dalam pedoman yang baru diterbitkan, terdapat perubahan yang sangat signifikan, terkait tata cara penanganan jenazah pasien COVID-19.
“Kita sudah terbitkan keputusan Gubernur, tentang pedoman penanganan jenazah pasien COVID itu ada perubahan yang signifikan, jika dibandingkan dengan cara-cara sebelumnya,” ujar Polo Maing kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021.
Menurut Polo Maing, sebelumnya jenazah pasien COVID dikeluarkan dari ruang pemusaran jenazah, harus sudah diisi dalam peti, dan langsung dikuburkan oleh Satgas menggunakan APD lengkap, di tempat penguburan yang telah disiapkan oleh pemerintah.
“Namun di kebijakan yang baru ini, penguburan jenazah pasien COVID, boleh dilakukan di semua Tempat Penguburan Umum (TPU) yang memenuhi syarat,” terang Sekda Polo Maing.
Dia menjelaskan, dalam pedoman baru, Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan petugas jenazah adalah masker medis dan sarung tangan.
“Khusus bagi petugas dan orang yang hadir di situ, harus menggunakan masker medis dan sarung tangan. Tidak pakai APD lengkap lagi,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, bagi keluarga pasien yang meminta untuk jenazah pasien dikuburkan di rumah, belum diizinkan, karena dari sisi aturan tidak diperbolehkan.
Ia melanjutkan, dalam pedoman terbaru, pemerintah juga memberi ruang untuk penguburan jenazah pasien COVID, jika dilakukan lintas kabupaten.
“Jadi kalau meninggal di Kupang dan mau kubur di TTS, itu juga boleh. Karena di Pergub dan pedoman yang kita keluarkan itu dibolehkan,” terangnya.
Meski demikian, Polo Maing menegaskan bahwa masyarakat harus wajib menaati semua protokol kesehatan dengan ketat. Terutama bagi pengangkutan, tidak diijinkan untuk menggunakan kendaraan umum. Harus menggunakan kendaraan sewa, dan tidak lebih dari 24 jam.
Ketika tiba di lokasi tujuan, jenazah harus langsung dikuburkan. Protokol COVID juga harus dijamin oleh Satgas Kabupaten/Kota bahwa, penguburuan yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
“Jadi kalau ada yang mau dikuburkan di luar Kota Kupang, harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari pihak Satgas tempat tujuan, dan mereka harus jamin bahwa prokesnya akan ditaati secara baik,” tandasnya. (*)