Kupang, HN – Nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang, Rabeka Adu Tadak merasa ditipu oleh manajemen Bank Bukopin, atas raibnya uang sebesar Rp3 Miliar miliknya yang disimpan di Bank tersebut.
Rabeka Adu Tadak, merupakan nasabah prioritas Bank Bukopin Cabang Kupang, sehingga selalu mendapatkan pelayanan di rumah.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat dirinya melakukan deposito uang sebesar Rp2 Miliar di Bank Bukopin Cabang Kupang, pada tahun 2019 silam.
Katanya, uang deposito sebesar Rp2 Miliar tersebut akan selesai (Jatuh tempo, red) pada tanggal 25 November 2019 lalu, sesuai jadwal.
“Namun sebelum jatuh tempo, saya sudah telepon ke pihak Bank dan meminta agar uang Rp2 Miliar tersebut ditambahkan lagi Rp1 Miliar dari buku tabungan saya, untuk dilakukan deposito lagi selama satu bulan,” ujar Rabeka kepada wartawan, Rabu 11 Agustus 2021.
Menurutnya, ketika menawarkan perpanjangan deposito uang senilai Rp3 Miliar selama satu bulan, pihak Bank Bukopin sempat menawarkan agar deposito yang dilakukan diperpanjang hingga dua bulan.
“Mereka minta untuk dua bulan, tetapi saya tidak mau. Karena selama ini uang saya hanya satu bulan deposito. Kalau saya tidak pake, baru diperpanjang terus,” jelas Rabeka.
Akhirnya, kata dia, uang senilai Rp3 Miliar tersebut jadi dilakukan deposito di Bank Bukopin Kupang dengan bunga sebesar Rp25 Juta per bulan, dan diproses oleh Jeklin, yang merupakan salah satu pegawai dari Bank Bukopin.
Tepat tanggal 25 November 2019, lanjut Rabeka, dirinya membutuhkan uang sebesar Rp10 Juta. Pada saat itu, Jeklin datang membawakan uang Rp10 Juta, beserta slip dan surat untuk ditandatangani.
Mirisnya, Jeklin yang merupakan pegawai Bank Bukopin tidak menjelaskan kepada Rabeka Adu Tadak terkait maksud dari penandatanganan slip tersebut. Dirinya hanya menunjukan tempat penandatangan dalam slip tersebut.
“Dia hanya menunjuk bahwa tanda tangan dua kali, dan tidak ada penjelasan sama sekali. Karena saya berpikir bahwa saya tanda tangan itu untuk uang Rp10 Juta yang mereka hantar sama deposito itu. Slip itu juga ditutup sehingga saya tidak membaca isinya,” terang Rabeka.
Usai membubuhkan tanda tangannya, Jeklin lantas mengambil uang deposito tersebut dengan buku tabungan Rabeka Adu Tandak, dan langsung pamit, dengan alasan masih memproses uang deposito.
“Harusnya setelah proses, hari itu juga buku tabungan harus langsung dikembalikan. Tetapi saat itu, mereka sama sekali tidak kembalikan buku saya, sampai suami saya ke bank untuk pertanyakan dan melihat sisa uang di buku tabungan saya,” tegasnya.
Semakin membingungkan, ketika tanggal jatuh tempo, Jeklin justru mendatangi rumah Rabeka Adu Tadak bersama Aci Eli, yang diketahui sebagai seorang pegawai dari PT. Mahkota Properti Indo Permata.
Karena tidak tahu, Rabeka pun menerima mereka, sebab berpikir bahwa Aci Eli merupakan salah satu pegawai dari Bank Bukopin Cabang Kupang, sebelum Aci Eli memperkenalkan dirinya.
“Saya pikir Aci dari Bank Bukopin. Ternyata Aci dari PT. Mahkota, yang menjelaskan bahwa uang saya ada di PT. Mahkota. Bukan di Bank Bukopin,” ungkapnya.
Usai mendengar pernyataan Aci, Rabeka dan keluarga sontak naik pitam. Langsung memarahi keduanya hingga mengusir mereka keluar dari rumah. Karena setahu keluarga, uang Rabeka berada di Bank Bukopin. Bukan di PT. Mahkota Properti Indo Permata.
“Dan mereka bilang akan berusaha untuk mengurus uangnya kembali, sehingga kami kasi waktu 3 hari sampai 30 Desember 2019. Tetapi itu hanya tipuan mereka,” tegas Rabeka.
Dia menegaskan, dirinya sama sekali tidak memerintahkan manajemen Bank Bukopin Kupang untuk memindahkan atau mentransfer uangnya ke PT. Mahkota Properti Indo Permata.
“Sedikitpun tidak ada perintah dari saya. Saya tidak pernah suruh Jeklin untuk transfer uang saya ke PT. Mahkota. Karena saya hanya tahu, saya deposito uang Rp3 Miliar di Bank Bukopin,” ucap Rabeka.
“Perintah saya hanya uang saya Rp1 Miliar di buku rekening digabungkan dengan Rp2 Miliar supaya menjadi Rp3 Miliar, dan dilakukan deposito satu bulan lagi,” sambungnya lagi.
Sementara anak dari Rabeka Adu Tadak, Oci menduga kuat bahwa kejadian tersebut merupakan perintah dari pihak manajemen Bank Bukopin untuk melakukan pengalihan uang dari Bank Bukopin ke PT. Mahkota Properti Indo Permata.
“Saya duga, manajemen Bank Bukopin yang perintah jeklin. karena uang sebesar itu, saya rasa Jeklin tidak seorang diri bisa mentransfer uang itu tanpa keterlibatan manajemen bank,” tegas Oci.
Menurutnya, uang yang mengalir dari Bank Bukopin Kupang ke PT. Mahkota Properti Indo Permata bukan hanya terjadi pada nasabah Rabeka Adu Tadak. Tetapi banyak nasabah juga uangnya dialihkan oleh Bank Bukopin ke PT. Mahkota Properti Indo Permata.
“Uang dari nasabah Bank Bukopin yang dialihkan ke PT. Mahkota bukan hanya Rabeka Adu Tadak saja. Karena saya dapat informasi dari orang Bank Bukopin sendiri bahwa, terdapat uang Rp7,2 Miliar dari Bank Bukopin dialihkan ke PT. Makota,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, pihaknya menduga kuat bahwa, manajemen Bank Bukopin Cabang Kupang turut terlibat dalam kasus pengalihan uang tersebut. Karena tidak mungkin Jeklin yang merupakan pegawai seorang diri mengeluarkan uang sebanyak itu ke PT. Mahkota Properti Indo Permata tanpa keterlibatan manajemen bank.
“Dugaan kuat kami bahwa, manajemen bank terlibat. Karena bank ini berusaha untuk menjaga uang yang masuk, bahkan mencari nasabah. Tetapi kenapa dengan mudahnya mengeluarkan uang Rp7,2 Miliar ke PT. Mahkota. Dan kini saatnya masyarakat tahu bahwa uang sebanyak Rp7,2 Miliar mengalir dari Bukopin ke PT Makota,” tandasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan sedang ditangani oleh pihak berwajib. (*)