Kupang, HN –Rencana penggabungan wilayah Pulau Semau, dari Kabupaten Kupang ke Kota Kupang semakin menemui titik terang, usai Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang telah menyetujui rencana tersebut.
Kepala Badan Pengelolah Perbatasan Provinsi NTT, Piter Seran Tahuk, mengatakan, selain mengantongi persetujuan Bupati dan DPRD, pihaknya juga memastikan bahwa semua proses administrasi telah final.
“Prosesnya secara administrasi itu sudah selesai. Baik di tingkat provinsi, terutama kami di Badan Pengelolahan Perbatasan itu sudah final,” ujar Peter Seran kepada wartawan, Kamis 12 Agustus 2021.
Menurutnya, berdasarkan surat Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat, pihaknya telah bersurat ke Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang, untuk segera memproses keputusan persetujuan bersama.
“Di DPRD, hasilnya berupa keputusan dan persetujuan mengalihkan Pulau Semau masuk Kota Kupang. Sementara keputusan Bupati Kupang, isinya juga telah menyetujui rencana tersebut,” terangnya.
Dari hasil keputusan itu, kata dia, akan dikembalikan lagi ke Pemerintah dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan pengawalan proses selanjutnya.
Keputusan DPRD bersama keputusan Gubernur NTT, akan diteruskan lagi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk mengesahkan penetapan penggabungan Semau dengan Kota Kupang.
“Karena penetapan itu harus berdasarkan paraturan menteri, yang artinya, semua proses masih cukup panjang. Sehingga diharapkan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang untuk mempercepat prosesnya,” harapnya.
Meski demikian, dirinya menilai bahwa, Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Maseneno bersama DPRD sangat setuju dengan rencana penggabungan wilayah Pulau Semau dengan Kota Kupang.
“Bupati Kabupaten Kupang dan anggota DPRD secara politis sangat setuju dengan rencana penggabungan semau untuk masuk ke Kota Kupang,” terangnya.
Selain itu, Pit Seran menyampaikan, untuk perbatasan wilayah, baik perbatasan daerah maupun negara, semuanya sudah tuntas, dan tidak ada lagi persoalan.
“Tidak ada lagi sengketa atau selisih perbatasan antara kabupaten, antar kecamatan dalam kabupaten. Yang artinya bahwa, batas daerah tidak lagi ada permasalahan. Jadi diharapkan kepada masyarakat untuk tidak berselisih paham lagi soal batas wilayah administratif,” pungkasnya. (*)