Kupang, HN – Berkas perkara tersangka oknum TNI yang melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang bocah di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Kupang.
Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte mengatakan, penyidik dari Denpom 91 Kupang, telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk saksi korban. Dan melaksanakan olah TKP, serta mengecek langsung kondisi korban.
Katanya, pihaknya telah selesai melakukan tugas penyelidikan, sehingga tersangka sudah dibawa ke Denpom kupang, untuk dilakukan penahanan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Menurutnya, kasus penganiayaan oleh oknum TNI, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena berdasarkan oleh TKP, pemeriksaan saksi serta alat bukti yang dihimpun, sudah dinyatakan cukup bukti.
“Jadi nanti kita akan gelar perkara dan seleksi berkas. Jika sudah dinyatakan lengkap, kita akan limpahkan berkasnya, untuk di sidangkan ke pengadilan,” ujar Cotre Real kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, proses pelimpahan berkas tersangka akan dilakukan dalam jangka waktu dua minggu kedepan, jika semua alat bukti termasuk keterangan saksi sudah dinyatakan lengkap.
“Pelimpahan berkas tersangka paling lama dua minggu. Muda-mudahan semua alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, saya akan langsung limpahkan berkasnya ke pengadilan,” jelasnya.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya tidak berkewenangan untuk menyatakan bahwa oknum prajurti TNI telah melakukan kesalahan fatal, terkait kasus penganiayaan di Rote Ndao.
“Karena yang menyatakan benar atau salah itu kewenangan dari pengadilan. Saya sebagai penyidik, hanya melaksanakan tugas mengumpulkan alat bukti dan perkisa para saksi. Sehingga dari hasil alat bukti yang ada, maka pelaku akan kita proses,” tegasnya.
Ia menuturkan, sebagai prajurit TNI, tentu sudah ada aturan jelas yang patut untuk dipatuhi. Dan pimpinan juga berkewajiban untuk menyampaikan ke semua prajurit terkait perbuatan yang melanggar Undang-undang.
“Namun kalau sudah disampaikan pimpinan dan tidak dipatuhi maka yang salah siapa?. Sehingga segala sesuatu yang dilakukan anggota itu tidak selamanya berkaitan bahwa itu kesalahan dari pimpinan,” ucapnya.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP, serta dijuntokan ke UU no 3 Tahun 2014 pasal 17 C, yaitu kekerasan terhadap anak.
“Karena korban merupakan anak yang masih dibawah umur. Dan ancaman terhadap tersangka maksimal 5 tahun penjara, serta denda Rp100 juta rupiah,” tandasnya.
Sebagai bentuk konsen dari Kasat, adik kandung korban yang tengah menderita penyakit paru-paru, pihaknya telah membawanya ke Rumah Sakit Tentara (RST) Kupang untuk dilakukan perawatan dan pengobatan.
Sementara bentuk perhatian dari TNI adalah membantu perawatan dan pengobatan korban di RST Kupang. Sekarang korban sudah dinyatakan sehat, namun masih dilakukan pengecekan kesehatan lebih lengkap.
“Atas perintah Danrem, korban sudah dibawah ke RST Kupang untuk dilakukan pengecekan dan pengobatan. Karena rumah sakit kita fasilitasnya lebih lengkap, sehinga dirujuk kesini,” terangnya.
Dia menambahkan, langkah presentif yang dilakukan oleh Korem adalah menggear rapat bersama Danrem setiap hari jumat, untuk melakukan evaluasi. Dan Komandan Korem selalu menekankan kepada Dandim untuk disampaikan ke anggotanya terkait situasi yang berkembang, termasuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum.
“Itu telah di ingatkan sebagai seorang pimpinan, dengan harapan Dandim dapat meneruskannya kepada para anggotanya. Dan ini adalah oknum. tidak semua prajurit seperti itu,” pungkasnya. (*)