Kupang, HN – Prostitusi online di Kota Kupang semakin marak dengan menggunakan Aplikasi MiChat sebagai wahana untuk bertransaksi seksual melalui internet. Tarifnya berkisar Rp500.000 hingga jutaan rupiah.
Aplikasi MiChat merupakan salah satu media sosial yang disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk prostitusi online.
Ketika mendowload aplikasinya, pengguna bisa langsung mendaftarkan akunya untuk berkomunikasi bersama para wanita yang menjajakan tubuhnya via aplikasi MiChat.
Melalui MiChat, pengguna dapat mengakses nama perempuan yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
ini bisa diketahui melalui status dan biodata pengguna di beranda MiChat, yang sebagian besarnya berisi kaum hawa yang menjajakan dirinya dalam bisnis birahi.
Selasa 24 Agustus 2021, awak media ini mencoba dalami prostitusi online tersebut dengan masuk sebagai salah satu pengguna aplikasi MiChat.
Dalam aplikasi MiChat, pada umumnya pengguna berprofesi sebagai PSK, dan akan menuliskan status BO (Booking Order), Cash dan Msg (Pijat) yang tentunya menjurus kepada transkasi seksual
Seorang pengguna MiChat perempuan yang coba dihubungi, sebut saja Dewi. saat di chatting, tidak menunggu waktu lama untuk meresponya. Dari profil Dewi, bisa dilihat beberapa tampilan foto seksinya untuk meyakinkan calon tamunya.
Saat mengirim pesan singkat berbentuk pertanyaan BO, Dewi langsung menyebut jumlah bayaran sesuai durasi untuk menikmati kemolekan tubuhnya
“Short time Rp 700. 000 dan Long time Rp 1,2 juta. kalau mau langsung merapat ke hotel,” tulis Dewi singkat
Namun untuk memastikan Dewi adalah pemilik akun asli, wartawan juga memintanya untuk mengirimkan foto asli, serta lokasi hotelnya. Dewi pun langsung mengirimkan foto fullbody, lengkap dengan hotel tempatnya menunggu orderan.
“Ini serius akun asli kaka, Beta sonde tipu. kalau kaka mau langsung datang ke lokasi yang beta kirim tadi,” ujar Dewi dalam dialek Kupang.
Untuk meyakinkan, Dewi menuturkan tempatnya sangat aman dan nyaman, serta tidak membebankan tamu untuk membayar kamar hotel yang hendak digunakan.
“Disini aman kaka. kamar nanti beta yang siapkan,” ungkap Dewi penuh harap.
Selain di hotel, Pengguna MiChat lainnya, sebut saja Bunga, mengatakan sering menggunakan kamar kosnya sebagai tempat pertemuan dengan tamunya.
“Disini kos bebas kaka, jadi tidak apa-apa, tinggal ketemu saja disini,” tulis Bunga sambil mematok tarif sebagai harga untuk menikmati tubuhnya.
Mirisnya, meski prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat sudah marak di Kota Kupang, pihak kepolisian dan Dinas Kominfo Provinsi NTT maupun Kota Kupang hingga kini belum melakukan penelusuran terkait prostitusi tersebut.
Padahal, Sudah ada regulasi yang mengatur terkait, pelaku transkasi online bisa dijerat sanksi pelanggaran sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika ada oknum yang memuat transaksi prostitusi online. (*)