SK Mendagri Diterbitkan, Thomas Ola Segera Dilantik Jadi Bupati Lembata

Plt. Bupati Kabupaten Lembata, Thomas Ola Langoday/Foto: Istimewa

Kupang, KN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, SE, M.SI bakal dilantik menjadi bupati definitif, setelah Surat Keputusan (SK) ditanda-tangai oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Thomas Ola Langoday bakal dilantik jadi bupati definitif Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), pasca kursi Bupati Lembata ditinggal mendiang Eliazer Yentji Sunur.

Keputusan itu tertuang dalam SK)Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor:131.53/5561/OTDA, yang duterbitkan di Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021, dan ditujukan kepada Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat di Kupang.

Dalam Surat Keputusan, Menteri Dalam Negeri, Drs. Akma Malik, M.SI, menyampaikan terkait salinan dan petikan keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa telah diputuskan untuk pengesahan pemberhentian Bupati dan pengesahan pengangkatan Bupati Lembata.

“Berkenaan dengan telah ditetapkannya keputusan mendagri nomor 131.53-3962 tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lembata, dan nomor 131-53-3963 tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang pengesahan pengangkatan bupati dan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Lembata,” demikian bunyi surat Mendagri yang diterima media ini, Kamis 31 Agustus 2021.

Surat Keputusan (SK) Mendagri diharapkan dapat disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya diminta kepada gubernur untuk melaksanakan pelantikan terhadap Saudara Dr. Thomas Ola Langoday, SE. M.SI sebagai Bupati Lembata sisa jabatan tahun 2017-2022 sesuai ketentuan perundang-undangan, dan menyampaikan berita acara pelantikan kepada Mendagri c.q Direktur Daerah.

Untuk diketahui, Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, ditujukan juga kepada Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri. (*)

BACA JUGA:  Polisi Sudah Periksa Isteri RB, Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael
error: Content is protected !!