Kupang, HN – Kelompok Cipayung Plus yang tergabung dalam sejumlah organisasi kemahasiswaan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Polda NTT untuk melakukan aksi demonstrasi, Kamis 2 September 2021.
Aksi demonstrasi dilakukan untuk menuntut Polda NTT segera mengusut kasus dugaan pelanggaran Prokes yang dilakukan sejumlah kepala daerah di Desa Otan, Kabupaten Kupang, Jumat 27 Agustus 2021 lalu.
Dalam orasinya, mereka dengan tegas mengatakan, kehadiriran mereka di Polda NTT adalah untuk menyuarahkan sejumlah pelanggaran yang terjadi di wilayah kekuasaan Polda NTT. Salah satunya dugaan pelanggaran Prokes di Pulau Semau.
Mereka meminta Kapolda NTT untuk segera menerima Laporan Polisi (LP) Cipayung Kota Kupang yang dilaporkan beberapa hari lalu untuk ditindakjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami minta Polda NTT segera terima Laporan kami. Jika tidak diterima, kami akan lakukan aksi lanjutan lagi. Hukum di NTT tidak boleh tajam kebawah dan tumpul ketas,” tegas salah satu massa aksi dalam orasinya.
Aliansi Cipayung Kupang, dengan tegas mengatakan, walaupun 1000 langkah dari Pemerintah Provinsi NTT dan pihak kepoolisian untuk melawan dan membungkam kebenaran, maka mereka akan terus melawan hingga keadilan benar-benar ditegakan.
“Kami Aliansi Cipayung Kupang akan pastikan satu langkah untuk melawan mereka. Pemerintah tidak boleh tunjukan prilaku buruk kepada masyarakatnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, banyak masyarakat NTT merasa prihatin dengan tindakan memaluhkan yang dilakukan pemimpin mereka dengan berpesta pora di Desa Otan, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.
Mereka bahkan menduga bahwa ada konspirasi politik antara Gubernur NTT dan Kapolda NTT. Karena Laporan Polisi yang dihantar Aliansi Cipayung ditolak oleh Polda NTT.
“Dan hari ini kami datang untuk menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan, agar Polda NTT tidak kesulitan untuk melakukan investigasi. Sehingga laporan ini harus diterima dan ditindaklanjuti Polda NTT,” tegasnya.
Dia menambahkan, tugas pihak kepolisian adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. “Tetapi pada kenyataannya, Polda NTT tidak menunjukan itu kepada masyarakat,” tandasnya. (*)