Hukrim  

Puluhan Preman Ancam Warga Matani, Rumahnya Dirusak dan Mencuri Uang Rp25 Juta

Korban Melkianus Tosi dan Mikabanu Tameno, saat membuat Laporan Polisi di Polda NTT/Foto: Istimewa

Kupang, HN – Segerombolan preman merusak secara membabi buta rumah milik Melkianus Tosi dan Mikabanu Tameno di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Rabu 1 September 2021 sekira pukul 10:00 Wita.

Segerombolan preman, mengaku disuruh Ayub Tosi untuk mengusir kedua korban, dengan alasan lokasi tanah yang ditempati korban adalah miliknya.

Kuasa Hukum Korban, Bandri Jerry Jackob, SH, mengatakan, selain membongkar pagar dan merusak rumah korban, grombolan preman kemudian mengancam korban dengan senjata tajam. Mereka juga mencuri barang milik korban.

“Pada Selasa 1 September 2021, rumah klien saya dimasuki preman sekitar 50 orang yang datang membawah senjata tajam dan menyuruh klien saya keluar dari rumah. Mereka mengaku disuruh oleh saudara Ayub Tosi,” ujar Jerry Jackob kepada wartawan, Kamis 2 September 2021.

BACA JUGA:  Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina Sah Milik Keluarga Konay

Dia menyebut, usai menguasai objek milik korban, sore harinya para preman kemudian melakukan aksi pencurian dengan mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk uang Rp25 juta.

“Jadi setelah menguasai rumah, mereka mengambil barang milik klien saya berupa uang Rp25 juta, motor dan ternak milik klien saya,” jelasnya.

Mengetahui peristiwa itu, kata dia, Korban langsung mendatangi Polres Kupang Tengan untuk membuat Laporan Polisi. Tetapi laporan korban ditolak dengan alasan kasusnya besar, sehingga harus ditangani Polres Kupang. Dan korban diarahkan untuk lapor ke Polsek Kupang.

“Namun Polres Kupang juga tidak menerima laporan, dengan alasan klien saya tidak memiliki sertifikat. Saya merasa sangat kecewa dengan kinerja Polres Kupang Tengah. Karena mereka tidak menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh klien saya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Istri Thomas Ola Minta Dukungan dan Doa dari Masyarakat Lembata

Menurutnya, laporan dari korban merupakan tindakan pidana yang harus diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Selain itu, yang berhak melakukan eksekusi lahan bukan preman. Tetapi harus berdasarkan perintah Pengadilan.

“Yang dilaporkan itu masalah pidana. Bukan perdata. Jadi polisi wajib menindaklanjuti sesuai aturan. Sehingga hari ini kami datangi Polda NTT untuk membuat surat Laporan Polisi,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan bersurat ke Kapolda NTT untuk segera menindak anggotanya yang tidak menerima laporan dari korban. Karena kasus tersebut sudah mengancam nyawa korban.

“Jadi saya harap Polda NTT segera menindaklanjuti laporan yang telah kami laporkan. Apalagi di rumah ada anak kecil yang trauma terhadap aksi premanisme ini,” jelasnya.

BACA JUGA:  Fakta Lain Dibalik Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Keluarga Menduga Isteri RB Terlibat

“Kami juga akan bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, karena saat ini klien kami belum pulang ke rumah karena rumahnya rusak berat,” tandasnya.

Sementara korban atas nama Mikabanu Tameno, mengatakan, sejumlah preman mendatangi rumahnya dan langsung membongkar pagar miliknya dengan alasan mereka disuruh Ayub Tosi untuk mengontrak lokasi tersebut.

Ketika dirinya meminta untuk berhenti membongkar pagar, para preman justru membentak korban dan menyuruhnya untuk diam. “Mama lebih baik diam,” jelasnya.

Usai membongkar pagar dan rumah, mereka kemudian merusak seluruh fasilitas rumah korban dan mencuri uang korban sejumlah Rp25 juta rupiah.

“Uang Rp25 Juta hilang, Tv rusak, dan sejumlah ternak hilang, termasuk sapi. Sehingga sekarang kami tidak tinggal di rumah lagi, karena mereka masih menguasai lokasi,” tandasnya. (*)

error: Content is protected !!