Kupang, HN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil kembalikan uang milik Bank NTT yang disita dari sejumlah tersangka dengan nilai sebesar Rp11 miliar rupiah, yang selama ini dititipkan ke rekening khusus Bank Mandiri Cabang Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Yulianto menegaskan, penanganan kasus korupsi bukan terletak pada jumlah tersangka yang ditahan. Tetapi bagaimana uang hasil korupsi itu dikembalikan kepada negara.
“Sudah saya tekankan. Kasus Bank NTT ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp128 miliar. Uang ini dulu kami sita, dan dititipkan ke Bank Mandiri. Karena pihak yang dirugikan itu Bank NTT, sehingga hari ini baru saya kembalikan uang senilai Rp. 11.651.945 miliar rupiah,” ujar Yulianto, Selasa 7 September 2021.
Dia menyebut, kedepannya, Kejati NTT akan membentuk sebuah tim yang diketuai Wakil Kejati NTT, dan beranggotakan Kejari Kota Kupang beserta jajaran, dengan melibatkan Bank NTT untuk segera menyita asset milik Bank NTT yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
“Karena sangat banyak asset yang sudah kita lakukan penyitaan. Dan dalam waktu dekat, saya ingin asset itu harus diubah menjadi uang dan dimasukan kembali ke Bank NTT. Asset Bank NTT itu ada di Jakarta, Surabaya dan Jawa Timur,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, asset-asset milik Bank NTT dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, seperti membuat kantor cabang, karena letaknya sangat strategis ditengah kota.
“Dalam waktu dekat, tim bentukan saya bersama Bank NTT secepatnya akan memutuskan asset ini mau dibikin uang atau digunakan kembali. Yang penting untuk kemakmuran masyarakat NTT,” harapnya.
Yulianto menambahkan, perkara kasus korupsi Bank NTT telah inkrah, sehingga semuanya wajib dikembalikan ke Bank NTT yang merupakan pihak yang dirugikan, dengan total kerugian mencapai Rp128 miliar rupiah.
“Saat ini baru awal yaitu Rp11 milar. Sehingga saya akan tetap kejar terus aset yang ada, agar Bank NTT yang katanya bank sehat, bisa tambah sehat lagi. Makanya kita harus hadir disitu,” tandasnya. (*)