Kupang, HN – Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Kota Kupang menyikapi persoalan Pemutuasan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Timor Expres Intermedia terhadap salah satu karyawannya Obet Gerimu.
Juru Bicara IKKA Kupang, Daniel Tonu, menyayangkan sikap manajemen PT Timor Expres Intermedia, yang hingga kini belum melunasi seluruh administrasi terkait hak dan kewajiban yang harus diterima Obet Gerimu.
Menurutnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Timor Expres terhadap salah satu kader muda IKKA merupakan sebuah masalah serius yang harus segera disikapi.
“Ini merupakan hal serius yang sangat penting untuk kami sikapi. Karena Tmex telah mem PHK salah satu kader muda kami yang bekerja sebagai wartawan di PT Timor Expres Intermedia,” ujar Daniel Tonu, Kamis 9 September 2021.
Dia menegaskan, Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Kupang ingin pertanyakan manajemen Timor Expres yang hingga kini belum melunasi hak dan kewajiban saudara Obet Gerimu.
“Kenapa perusahan tidak memberikan hak dan kewajiban kepada tenaga kerja atau karyawan yang bekerja selama ini di perusahan itu,” jelasnya.
Sementara Zwenglee Faley, yang merupakan salah satu pengurus IKKA Kupang, mengatakan, menyikapi persoalan itu, IKKA akan menggelar aksi simpati dengan melakukan gerakan koin untuk membantu manajemen Timex dalam melunasi hak karyawannya.
“Jadi menyikapi masalah ini bukan habis hari ini. Tetapi kami akan lakukan aksi simpati gerakan koin yang dimulai hari ini, hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.
Dia menyebut, pihaknya akan mengumpulkan donasi berupa uang recehan, dan akan menyerahkan langsung kepada pihak manajemen Timex untuk membantu mereka dalam memenuhi hak karyawannya.
“Aksi koin ini bertujuan membantu manajemen PT Timor Expres Intermedia untuk membayar hak dan kewajiban mereka kepada karyawannya. Salah satunya saudara kami Obet Gerimu,” terangnya.
Zwenglee menambahkan, pihaknya tidak menargetkan jumlah donasi yang harus dikumpulkan. Tetapi yang dulakukan merupakan bentuk perhatian untuk membantu manajemen Timex.
“Kami tidak menargetkan jumlahmya. Tetapi apa yang kami bawa semoga bisa membantu mereka. Dan puncak pengumpulan koin akan dilakukan di halaman depan Timor Expres,” tandasnya.
Sementara salah satu poin dalam pernyataan sikap yang dibacakan Sokan teibing, bahwa, IKKA secara kekeluargaan meminta PT Timor Expres Intermedia untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, dan segera membayar apa yang menjadi hak Obet Gerimu.
Selain itu, berdasarkan rujukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang menjelaskan bahwa, total hak yang harus diterima Obet Gerimu dari PT Timor Expres Intermedia adalah sebesar Rp19.140.000 juta rupiah.
Dengan demikian, IKKA mendsak Dinas Nakertrans Kota Kupang untuk berperan profesional sebagai mediator untuk menuntaskan masalah tersebut secara adil, yakni Obet Gerimu harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika tidak terpenuhi, IKKA akan terus memberikan dukungan terhadap setiap langkah hukum yang ditempuh oleh saudara Obet Gerimu. (*)