Hukrim  

Miris, Oknum TNI di NTT Cabuli Bocah 16 Tahun Hingga Hamil

Ilustrasi

Kupang, HN – Seorang oknum anggota TNI berinisial JRN tega mencabuli CB (16) hingga hamil dan melahirkan. JRN merupakan anggota TNI yang bertugas di Kodim 1627 Rote Nadao, Nusa Tenggara Timur.

Kelakuan bejat JRN terkuak usai CB mengeluh pusing, demam, disertai mual dan muntah-muntah pada 27 November 2020 lalu. Setelah dibawa ke Faskes, CB dinyatakan positif hamil, karena ulah bejat JRN.

Mirisnya, oknum TNI yang mencabuli CB merupakan orang dekat, yang selama ini tinggal bersama dan merawat CB sedari kecil, karena ibu kandung korban telah meninggal sejak dirinya masih bayi.

Menurut pengakuan CB, dirinya terpaksa melayani napsu bejat JRN karena dia dipaksa, diancam hingga di intimidasi oleh oknum pelaku TNI.

“Saat kejadian, saya sudah berusaha untuk melawan. Tetapi tenaga JRN lebih kuat,” jelas CB singkat.

Karena takut, peristiwa itu didiamkan CB hingga dua minggu. Tepat tanggal 13 Desember 2020, CB kemudian memberanikan diri untuk meneceritakan peristiwa itu kepada M, yang merupakan ibu tirinya.

Mengetahui peristiwa itu, ibu korban sontak kaget dan syok, sehingga langsung menghubungi ayah kandung CB yang kebetulan sedang bertugas di Kabupaten Rote Ndao.

Ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Denpom Kupang, karena pelaku merupakan oknum TNI yang sedang menjalankan tugas di Kodim 1627 Rote.

Selain itu, pihak keluarga menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna mendapatkan pendampingan hukum bagi keluarga maupun korban.

Perwakilan P2TP2A, Djois Jultin Hanas, menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sesuai amanat Undan-undang.

“Kami dari P2TP2A akan berusaha semaksimal mungkin untuk perjuangkan hak korban demi mendapatkan keadilan. Karena ini menyangkut anak dibawah umur dan kaum perempuan yang lemah,” jelas Jultin Hanas.

Dia menyebut, proses hukum kasus pemerkosaan anak dibawah umur oleh terduga pelaku JRN sudah disidangkan di Pengadilan Militer Kupang, dan memasuki tahap pemeriksaan saksi.

“Kami akan terus kawal proses hukumnya yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Militer Kupang, dan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.

Sementara Letu Jaguar, yang merupakan Panitera Pengganti di Pengadilan Militer Kupang membenarkan bahwa kasus dugaan kekerasan anak oleh pelaku JRN sedang dalam proses peraidangan dan tahap pemeriksaan saksi.

“Proses hukumya sedang berjalan, dan sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi. Rencananya Senin kemarin sidang dilanjutkan, namun di tunda karena Oditur sedang sakit,” jelasnya.

Aris Merdeka Sirait, selaku Komnas Perlindungan Anak menegaskan tidak ada orang yang kebal terhadap hukum, terutama kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. “Ini adalah Ekstra Ordinary Crime,” tegas Aris Merdeka. (*)

BACA JUGA:  Gubernur VBL Kunker di Daratan Flores, Diawali dari Kabupaten Lembata
error: Content is protected !!