Hukrim  

Kasus Pencemaran Nama Baik, Efraim Lamma Koly Diperiksa Polisi

Pimpinan Redaksi Tribuana Pos, Damatrius Mautaka/Foto: Ist

Alor, HN – Efraim Lamma Koly, pelaku pencemaran nama baik terhadap Pimpinan Redaksi Tribuana Pos, Damatrius Mautaka, diperiksa Penyidik Tipiter Polres Alor, Selasa 19 Oktober 2021 lalu.

Efraim diperiksa polisi karena diduga telah meyebarkan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek di akun YouTube miliknya Mahensa Express.

Pernyataan yang disebarkan telah mencemarkan nama baik Damatrius Mautaka, karena dia dituding telah melakukan pemerasan terhadap anak Enny Anggrek, berupa 7 bungkus rokok, pada 10 Maret 2020 lalu.

Penyidik Tipiter Polres Alor, Bripka Suherman, SH, mengatakan, proses hukum dan laporan terhadap Efraim Lamma Koly oleh Damatrius Mautaka, pihaknya masih membutuhkan waktu, karena harus berkonsultasi ke Dewan Pers.

“Konsultasi dimaksud untuk meminta petunjuk Dewan Pers, apakah konten yang diproduksi di YouTube Mahensa Express, masuk karya jurnalistik atau bukan. Karena saudara Efraim Lamma Koly juga merupakan wartawan Mahensaexpress.com,” jelasnya.

Usai melakukan konsultasi, pihaknya mendapat balasan dari Ketua Dewan Pers, Muhamad Nuh, bahwa, konten yang ditayangkan Efraim Lamma Koly ke akun YouTube Mahensa Express, bukan merupakan karya jurnalistik.

“Karena konten YouTube yang diposting tidak disertakan juga link berita dari media online Mahensaexpresa.com, sehingga itu bukan delik pers,” ungkap Bripka Hermansa.

Dia menjelaskan, media online Mahensaexpress.com milik Efraim Lamma Koly pun tidak terdaftar di perusahan pers melalui PT, sesuai syarat pendirian Perusahan Pers, yang diatur dalam UU.

Selain itu, kata dia, media online tersebut, hingga kini belum terdaftar juga di Dewan Pers, karena sampai saat ini, media online Mahensaexpress.com tidak lagi aktiv.

“Itu artinya bahwa laporan di Polres Alor ini akan diproses secara pidana sesuai ketentuan UU ITE. Untuk itu penyidik menempuh langkah mediasi sesuai program restorative Justice dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, sebelum masuk ke tahap penyelidikan sesuai ketentuan KUHP,” tandasnya.

Pimpinan Redaksi (Pemred) Tribuana Pos, Damatrius Mautaka, mengatakan, ia sangat menghargai panggilan mediasi dari pihak kepolisian Alor.

“Saya kira penyelesaian kasus di luar peradilan (Rertorative Justice) yang dicanangkan Bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo ini sangat baik dalam penegakan hukum di masyarakat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, ia sangat menghargai kerja penyidik, dan berharap kasus dugaan pencemaran nama baik itu segera diproses, sehingga ada kepastian dan kejelasan hukum.

“Saya percaya, polisi akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus yang menimpa saya ini. Karena saya tidak ingin kasus yang sudah menyita perhatian publik Alor ini tidak di proses,” harapnya.

“Karena itu akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat, seperti tagar’PercumaLaporPolisi’ yang kini menjadi viral di media sosial,” jelasnya menambahkan.

Sebelumnya, pihak kepolisian Polres Alor telah memanggil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek untuk lakukan mediasi dan penyelesaian masalah dugaan pencemaran nama baik.

Namun panggilan dari pihak kepolisian tidak di indahkan oleh yang bersangkutan, sehingga proses mediasi yang direncanakan pada Senin 18 Oktober 2021 lalu, gagal dilakukan oleh kedua bela pihak.

Untuk proses hukum selanjutnya, akan ditentukan, jika sudah ada konfirmasi dan kejelasan dari Ketua DPRD Kabupaten Alor, atau terlapor Enny Anggrek. (*)

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan RSUP Tahun Depan, Serap 2000 Tenaga Kerja Lokal
error: Content is protected !!