Kupang, HN – Rencana penggabungan wilayah Pulau Semau dari Kabupaten Kupang ke daerah otonom Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, belum menemui titik terang.
Kepala Badan Pengelolah Perbatasan Provinsi NTT, Petrus Seran Tahuk, mengatakan, rencana penggabungan Pulau Semau ke Kota Kupang, pihaknya masih menunggu persetujuan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Menurutnya, Pemprov NTT, melalui Badan Perbatasan telah bersurat ke DPRD dan Pemkab Kabupaten Kupang untuk segera memproses keputusan bersama, terkait rencana penggabungan wilayah Semau ke Kota Kupang.
Bahkan, kata dia, seluruh syarat administrasi sudah dilengkapi, dan tinggal menunggu persetujuan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kupang. Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari DPRD maupun Pemkab Kupang.
“Kami bersurat sejak tanggal 26 Februari 2021 lalu, dan sampai saat ini belum juga di proses oleh DPRD bersama bupati Kabupaten Kupang,” ujar Petrus Seran Tahuk kepada wartawan, Rabu 10 November 2021.
Dia menerangkan, aspirasi masyarakat Semau bergabung ke Kota Kupang, sebenarnya sudah mendapat respon baik dari Pemerintah Provinsi NTT, DPRD NTT, dan Pemerintah Kota Kupang.
“Artinya, dari sisi kepentingan masyarakat Pulau Semau itu sudah di respon dengan baik oleh Pemprov NTT, DPRD dan Pemkot Kupang,” jelasnya.
Ia menyebut, proses penggabungan Pulau Semau ke Kota Kupang sebenarnya sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, untuk menyesuaikan daerah yang administrasi pemerintahannya masih tumpang tindih.
“Karena itu perlu di sesuaikan untuk membentuk suatu pola penyesuaian wilayah, yang bisa dibangun menjadi kawasan strategis. Dan kalau dukungan secara politis itu tidak lagi bermasalah,” ungkapnya.
Secara teknis, kata dia, seluruh dokumen terkait rencana penggabungan Semau ke Kota Kupang sudah mencapai tahap final, dan tinggal menunggu persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Kupang, sebelum di usulka lagi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dia menjelaskan, konsep penggabungan Pulau Semau sangat visioner. Bukan sekedar mendekatkan pelayanan pemerintahan bagi masyarakat. Namun rencana itu merupakan regroping potensi wilayah pembangunan.
“Regroping itu penyatuan wilayah potensial di satu kawasan, dimana jika disatukan, maka dia akan mudah dibangun, dan percepatan pembangunan akan mudah dicapai. Sehingga akan ditetapkan menjadi kawasan strategis nasional pembangunan negara,” terang Petrus Seran.
Jika prosesnya sudah disetujui oleh DPRD dan Pemkab Kupang, maka pihaknya segera melengkapi berkas dan dokumen yang menjadi syarat tambahan, dan langsung mengajukan ke Mendagri untuk mendapat persetujuan.
“Karena proses teknis selanjutnya memang memerlukan persetujuan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” terangnya.
Dengan demikan, ia berharap kepada DPRD dan Pemkab Kupang untuk segera merespon aspirasi masyarakat Pulau Semau, yang meninginkan untuk bergabung dengan Kota Kupang.
“Diharapkan DRPD dan Pemkab Kupang segera merespon dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena masyarakat Semau sangat mengharapkan itu,” tandasnya. (*)