Kupang, HN – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan pekerja migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, serta pelanggaran perlakuan kekerasan lainnya.
Menurtnya, pelaku perdagangan manusia merupakan orang yang telah dibekingi oleh para oknum yang memiki atribut-atribut kekuasaan di negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Mereka ini harus menjadi musuh kita bersama, karena selama ini telah menyusahkan para pekerja Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka menjadi kuat karena dibekingi oknum yang memiliki atribut kekuasaan,” ujar Benny Rhamdani, Jumat 19 November 2021.
Dia menegaskan, oknum yang membekingi para pelaku adalah oknum TNI-Polri, Kementrian Keimigrasian, Kedutaan Besar, Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Ketenaga Kerjaan.
Mirisnya, kata dia, terdapat juga oknum-oknum jahat yang berasa dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang merupakan badan yang ia pimpin.
“Kita tidak bisa tutup-tutupi lagi. Jadi kita tidak sedang berperang dengan institusi. Tetapi yang kita hadapi adalah oknum yang memiliki kekuasaan. Ini situasi yang sangat berbahaya,” ungkapnya.
Dia menegaskan, dalam kondisi yang gawat, negara harus hadir. Dan hukum harus bekerja untuk melindungi para pekerja migran dari oknum-oknum jahat tersebut, karena PMI wajib mendapatkan perlindungan.
“Karena itu, saya mengajak kita semua untuk jangan memberikan kesempatan bagai para sindikat, seolah-olah mereka memiliki uang dan mau menguasai negara ini. Itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya.
Sementara Wakil Gubernur NTT, Josef Adianus Nae Soi menegaskan, para pekerja migran, terutama dari Provinsi Nusa Tenggara Timur harus mendapatkan perlindungan yang baik.
Menurutnya, pihak manapun dilarang untuk melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap mereka, karena, belakangan sering terjadi kasus perdagangan manusia, pelecehan seksual serta kasus kekerasan lainnya.
“Jangan coba-coba ganggu anak-anak NTT. Kalau ketahuan, maka saya akan taro kamu di Nusa Kembangan. Tidak ada kompromi,” tegas Wagub Nae Soi.
Dia menegaskan, hukum tertinggi adalah kesejahteraan bagi masyarakat umum, termasuk para pekerja migran. Sehingga mereka wajib dilindungi dari ujung rambut hingga ujung kaki.
“Karena barang siapa yang melindungi orang kecil secara sah melalui UU, maka dia akan mendapatkan mahkota,” jelas Wagub Nae Soi.
Ia menyebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tengah mencari jalan kluar, agar para pekerja tidak lagi merantau ke luar negeri, karena NTT memiliki potensi alam yang sangat kuar biasa.
“Oleh karena itu, mari kita berdiskusi dan mengambil satu kesimpulan yang baik, untuk nasib para pekerja migran kita,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kalaupun mereka harus menjadi pekerja migran di negara lain, sebelum berangkat, mereka harus diberikan pengertian sehingga tidak menimbulkan masalah antara majikan dan para pekerja migran.
“Mereka harus dipersiapkan sebelum berangkat. Karena masih sangat kurang pengertian pekerja kita terhadap dunia kerja yang akan mereka kerjakan. Mindshet mereka harus diubah,” terangnya. (*)