Hukrim  

Marthen Konay Berikan Peringatan Keras Kepada Alfons Loemau Cs

Kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco Bernardo Besi (Kiri) dan Ahli waris keluarga Konay, Marthen Konay (Kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan/ Foto: Haluanntt.com

Kupang, HN – Kasus sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina seluas 350 Ha yang melibatkan keluarga Konay di kelurahan Liliba dan Lasiana terus menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang No 20, sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sudah dinyatakan selesai, dan menjadi milik Marthen Konay, selaku ahli waris dari Esau Konay.

Terbaru, Alfons Loemau, kuasa hukum dari lima ahli waris Konay, yang terdiri dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay, mengatakan, Esau Konay bukan merupakan satu-satunya ahli waris atas objek tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.

Menanggapi pernyataan Alfons, salah satu ahli waris keluarga Konay, Mathen Konay memberikan peringatan keras kepada Alfons Cs untuk tidak coba-coba turun ke lokasi tanah Pagar Panjang dan Danau Ina. Apalagi ingin menguasai kedua objek tanah itu.

Pernyataan Marthen Konay bukan hanya peringatan semata. Pasalnya, sejak tahun 2016 silam, ia sudah mengusir ratusan orang yang turun ke lokasi dan ingin menguasai kedua objek tanah itu, dengan membuat Basecamp di lokasi tanah miliknya.

“Saya sudah usir begitu banyak orang sampai kosong. Jadi saya mau tunggu siapa lagi yang mau datang. Karena siapa saja yang ingin turun ke lokasi, akan berhadapan dengan saya,” ujar Marthen Konay kepada wartawan, Senin 22 November 2021.

BACA JUGA:  Fraksi PAN DPRD NTT Soroti Program Kerja Gubernur yang Dinilai Gagal

Dia menjelaskan, pihaknya tidak ingin seorang pun yang mengklaim dan hendak menguasai lahan tersebut tanpa bukti yang kuat. Karena dalam putusan perkara No 20, sudah tertera jelas bahwa perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai.

“Jangan kita berperkara setengah mati sampai berdarah – darah dan habis-habisan, terus kau hanya duduk-duduk saja, tiba-tiba datang mau klaim tanah itu, maka kau hadapi saya dulu,” tegas Marthen Konay.

Menurutnya, Alfons Loemau harusnya lebih paham terkait hukum. Karena hukum harus lebih berpihak pada keadilan. “Karena ada putusan. Ini Undang-undang dan hukum yang berbicara. Bukan segampang buat konferensi pers lalu menguasai lahan itu,” terangnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Aston beberapa waktu lalu, banyak putusan perkara yang di sebutkan Alfons Loemau. Namun, perkara no 20 Pengadilan Negeri Kupang, perkara no 160 Pengadilan Tinggi dan perkara terbaru no 157 sama sekali tidak disebutkan dalam pembahasan tersebut.

“Maka ini bisa dikatakan mafia hukum. Atau kasus ini tidak diceritakan dengan jujur oleh kelima ahli waris kepada Pak Alfons sebagai kuasa hukum mereka,” ucapnya.

BACA JUGA:  Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina Sah Milik Keluarga Konay

Sehingga, kata dia, apa yang disampaikan oleh kelima ahli waris melalui kuasa hukumnya merupakan sebuah bentuk curahan hati (Curhat), karena mereka tidak dapat membatalkan putusan pengadilan. Sebab ada permintaan untuk duduk bersama dan membagi warisan.

“Dalam perkara no 20, tahap awalnya mediasi. Tetapi gagal dan jadi perkara. Dalam perkara, pasti ada putusan. Dan apakah pengadilan kurang baik, pengadilan itu kata dasarnya adil. Dan sekarang siapa yang mau mediasi lagi,” tegasnya.

Marthen Konay menambahkan, jika para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Timggi (PT) No 20, maka silahkan datang ke pengadilan untuk membatalkan putusan tersebut.

“Kalau tidak puas, datang ke pengadilan. Karena mau berkoar sampai kapanpun, tidak akan membatalkan putusan pengadilan No 20. Kecuali datang ke pengadilan,” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernardo Besi, mengatakan, surat yang dibacakan Alfons Loemau, saat menggelar konferensi pers di hotel Aston merupakan bukti surat foto copy yang tidak sah, sesuai putusan Mahkama Agung (MA) no 701 tahun 1974.

Menurutnya, jika para pihak, yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) NTT, maka silahkan melakukan upaya hukum lain, yaitu Peninjaun Kembali (PK) atas sengketa lahan Pagar Panjang dan Danau Ina.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan RSUP Tahun Depan, Serap 2000 Tenaga Kerja Lokal

“Karena mau putusan ini jelek dan buruk sekalipun, putusan ini tetap ada dan mengingkat. Jadi, jika tidak puas, maka bisa lakukan upaya hukum. Namun hanya diberikan Peninjauan Kembali (PK). Karena putusan ini di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah selesai dan tidak mengijinkan kasasi ke Mahkama Agung,” ujar Sisko Besi.

Dia mengatakan, ia lebih fokus pada aturan dan penerapan hukum berdasarkan putusan pengadilan. Karena berbicara di 1000 media sekalipun tidak akan menghilangkan putusan pengadilan.

Selaku Kuasa Hukum Konay, Fransisko mengatakan, pihaknya tetap mengakui kelima ahli waris lainnya sebagai keluarga. Tetapi untuk kepemilikan lahan, sudah ada putusan pengadilan bahwa sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah selesai, dan sah milik ahli waris Esau Konay.

“Untuk keluarga Konay yang lain, kami akui kalian adalah keluraga. Kami tidak menyangkal. Tetapi apakah memiliki tanah, ada putusan pengadilan,” terangnya.

Dia menambahkan, jika tidak puas dan ingin membantah putusan pengadilan, silahkan gugat perdata maupun lapor ke pihak kepolisian.

“Silahkan. Mau lapor sampe manapun kami tetap siap. Makanya saya selalu konsisten bahwa, perkara tanah Konay telah selesai,” tandasnya. (*)

error: Content is protected !!