Kupang, KN – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benedkitus Polo Maing, mengatakan, penerapan PPKM level 3 merupakan kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus), untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat selama liburan.
“Pemerintah Pusat telah menetapkan berbagai arahan terkait pelaksanaan PPKM. Dalam PPKM level 3 ini tentu ada pengaturan tentang perjalanan orang dan penegakan disiplin. Sehingga kita Pemerintah Provinsi akan melakukan sesuai arahan dari Pemerintah Pusat,” ujar Sekda Polo Maing kepada wartawan, Selasa 23 November 2021.
Menurutnya, grafik peningkatan kasus COVID-19 di NTT justru mengalami peningkatan yang sangat signifikan setelah hari libur seperti hari raya Natal, Tahun Baru, maupun hari raya Idul Fitri.
“Dari data yang ada, baik pada tahun 2020-2021, grafik peningkatan kasus itu justru terjadi setelah hari raya Natal, Tahun Baru dan Idul Fitri. Disitu peningkatan kasusnya sangat luar biasa,” jelasnya.
Dia mengatakan, grafik itu merupakan pembelajaran bagi pemerintah, bahwa saat hari raya akan terjadi mobilitas warga yang sangat banyak, dan berpotensi terjadinya peningkatan angka penyebaran COVID-19.
“Sehingga pemerintah akan belajar dari pengalaman dan data yang ada, maka liburan Nataru kali ini pemerintah akan menjalankan langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Polo Maing.
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur NTT, bagi masyarakat luar yang hendak ke NTT dan belum di vaksin, maka wajib menunjukan hasil tes PCR. Sementara bagi yang sudah di vaksin hanya menunjukan surat keterangan Rapid Antigen.
Masyarakat yang berpergian ke Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi NTT wajib menunjukan hasil PCR dan Rapid Antigen bagi yang belum melakukan vaksin. Sementara masyarakat yang sudah menerima vaksin, tidak perlu menunjukan hasil PCR dan Rapid Antigen.
“Sehingga dengan kebijakan ini, kita harap masyarakat yang belum vaksin segera di vaksin. Dan yang sudah terima vaksin tahap pertama, segera lakukan vaksin tahap dua,” pungkasnya. (*)