Hukrim  

Masyarakat Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual Dibalik Pembunuhan Astrid dan Lael

Aksi demonstrasi di Polda NTT/Foto: haluanntt.com

KUPANG, HALUANNTT.COM – Alsiansi masyarakat yang tergabung dalam empat Organisasi Masyarakat (Ormas), Garuda Kupang, Triple X, Aliansi Timor Bersatu, dan Garda Flobamora menggelar aksi demontrasi di depan markas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Rabu 8 Desember 2021.

Mereka mendesak Kapolda NTT untuk menangkap aktor lain dibalik kasus pembunuhan Astrid dan Lael, yang ditemukan tewas di lokasi penggalian SPAM Kali Dendeng beberapa waktu lalu.

Dalam orasi yang disampaikan, kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael telah menjadi atensi masyarakat umum, sehingga mereka berjuang mencari keadilan, agar aktor utama, ataupun pihak yang terlibat harus segera ditangkap.

BACA JUGA:  OPINI: Gotong Royong di Masa Pandemi COVID-19

“Kami tidak sedang mencari panggung. Kami ada disini karena mau berjuang mencari keadilan atas peristiwa pembuhan Astrid dan anaknya Lael,” tegas salah satu masa aksi dalam orasinya.

Menurutnya, penyidik Polda NTT harus menyelidiki kasus tersebut secara profesional dan transparan, serta memperhitungkan rasa kemanusian. Para aktor lain yang terlibat dalam pembunuhan itu wajib ditangkap, dan diberikan hukuman setimpal.

“Kami minta polisi menyelidiki kasus ini secara profesional dan transparan. Perbuatan biadab dan keji ini harus di kutuk. Sehingga penyidik harus menerapkan pasal seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati,” jeasnya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Proyek Awololong, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Mereka bahkan menduga, dalam kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael tidak hanya melibatkan satu orang pelaku. Namun, dibaiknya masih terdapat pelaku lain, yang harus segera diselidiki pihak kepolisian, dan mengungkapkan secara terang menderang ke publik.

“Pelaku bukan hanya satu orang. Kami minta polisi selidiki kasus ini secara transparan. Semua yang terlibat harus ditangkap dan dihukum seadil-adlinya,” terangnya.

Berdasarkan sejumlah bukti petunjuk yang telah diserahkan pada pihak kepolisian, kasus tersebut merupakan sebuah pembunuhan yang sudah didesain dan direncanakan secara baik oleh pelaku dan sejumlah orang yang terlibat didalamnya.

BACA JUGA:  Update Covid-19 per 4 Maret: Kasus Positif di Kota Kupang Naik 282 Orang

“Sesuai bukti petunjuk, kasus ini mengarah pada pembunuhan yang sudah direncanakan. Sehingga semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini harus ditangkap,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila dalam penerapan pasal polisi tetap menggunakan pasal 338, maka mereka akan tetap melakukan upaya hukum untuk menuntut keadilan.

“Kami akan lakukan upaya hukum untuk menuntut keadilan. Negara harus memberi atensi penuh pada kasus ini. Aparat juga harus bertindak profesional untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus itu,” tandasnya. (*)

error: Content is protected !!