KUPANG, HALUANNTT.COM – Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT menggunakan alat deteksi kebohongan, saat memeriksa para saksi maupun tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Maccabee.
“Untuk mengungkap kasus itu, kami minta penyidik Polda NTT menggunakan alat deteksi kebohongan, sehingga saksi dan tersangka tidak memberikan keterangan by design, tetapi harus sesuai dengan peristiwa yang terjadi,” ujar Ketua Pemuda Katolik Agus Boli kepada wartawan, Rabu 8 Desember 2021.
Menurutnya, kasus pembunuhan Astrid dan Lael merupakan peristiwa keji, dan telah direncanakan oleh para pelaku, sehingga penyidik Polda NTT harus transparan. Penerapan pasal 338 terhadap tersangka Randy, dinilai tidak maksimal, dan terkesan buru-buru.
“Karena kasus pembunuhan ini merupakan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sehingga penyidik harus berani menerapkan pasal berlapis bagi pelaku,” jelas Agus Payong Boli.
Ia menyebut, berdasarkan riwayat dan kronologi kejadian, dapat dilihat sebuah privasi antara pelaku dan korban, yang kemudian memicu rasa dendam, cemburu serta ketidaksukaan, sehingga muncul naluri untuk membunuh dan menganiaya kedua korban.
“Jadi kasus ini sudah direncanakan. Jika tersangka mengaku bahwa pembunuhan itu bukan perencanaan, tetapi dari peristiwa dan lokusnya sudah menunjukan bahwa ada sebuah perencanaan dalam kasus itu,” jelasnya.
Dia menegaskan, penyidik Polda NTT harus berani menerapkan pasal 340 dan UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kasus pembunuhan, sehingga pasal yang diterapkan penyidik Polda NTT bisa maksimal.
“Karena kejahatan ini adalah terukur dan terstruktur, sehingga harus menerapkan pasal berlapis, dimana pasal 338 junto 340 junto UU no 26 tahun 2000 tentang pembunuhan,” terangnya.
Dia menilai, kasus pembunuhan Astrid dan Lael sudah menjadi atensi publik, dan kinerja Polda NTT tengah mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Namun, komentar masyarakat merupakan bentuk dukungan kepada Polda NTT untuk bekerja lebih serius dalam menangani kasus tersebut.
Pemuda Katolik juga menyiapkan pengacara Marselinus Manek yang akan bergabung dengan pengacara lainnnya untuk membantu mengungkapkan kasus pembunuhan itu.
Saudara Kandung Korban, Jack Manafe, menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pemuda Katolik NTT, Agus Payong Boli yang sudah mendatangi rumah duka, dan menyampaikan secara langsung rasa belasungkawa kepada pihak keluarga.
“Kami bersyukur kepada Tuhan, karena masih banyak orang yang mencintai kami keluarga besar Manafe, dan mau terlibat memberikan dukungan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini,” ujar Jack Manafe.
Ia menerangkan, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Randy merupakan pembunuhan yang sudah direncanakan. Sehingga pihak kepolisian harus segera mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam menghabisi nyawa kedua korban.
“Kami menduga kasus ini sangat terstruktur. Penyidik harus segera ungkap pelaku lain, demi menciptakan kedamain masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika penyidik tidak dapat menuntaskan kasus itu, maka tentu akan meninggalkan asumsi buruk dimata publik, dan akan berdampak negatif bagi masyarakat..
“Sehingga kasus ini kami percayakan kepada pihak kepolisian, dan jangan sampai terjadi sebuah keputusan yang tidak adil,” tandasnya. (*)