Hukrim  

Polisi Sudah Periksa Isteri RB, Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael

Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif/Foto: Istimewa

KUPANG, HALUANNTT.COM – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menetapkan RB sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Evita Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Sedangkan isteri pelaku berinusial IU yang diduga mengetahui tindak pidana pembunuhan tersebut sudah dipanggil pihak kepolisina untuk diperisa sebagai salah saksi.

Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, dimana salah satu saksi yang diperiksa merupakan isteri dari tersangka RB.

BACA JUGA:  Terima Santunan BPJS, Keluarga Kecelakaan di Kota Kupang Sampaikan Terima Kasih

“Kita terus lakukan pemeriksaan tambahan terhadap semua saksi yang terkait langsung. Dan orang-orang dekat, bahkan isteri tersangka sudah kita periksa dua kali,” ujar Kapolda Lotharia Latif kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.

Meski demikian, kata dia, dalam menangani kasus pembunuhan tersebut, pihaknya tetap mengikuti tata cara dan undang-undang yang berlaku. Karena tidak boleh berdasarkan asumsi, narasi dan selerah kita.

“Karena dalam penyidikan itu ada tata cara yang berlaku, dan juga prosesnya harus sesuai dengan aturan hukum, sehingga nanti bisa di pertanggungjawabkan di pengadilan. Karena ending semuanya ada di pengadilan,” jeasnya.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Dorong Vaksinasi COVID-19 Dipercepat

Dia menjelaskan, dengan pemeriksaan isteri RB, diharapkan bisa mengungkap kasus tersebut. Selain itu, menurutnya, apa yang dipikirkan masyarakat sejalan dengan apa yang dipikirkan polisi.

“Sehingga polisi tidak boleh salah menetapkan siapa korban ini, dan polisi tidak boleh salah menetapkan siapa tersangka yang melakukan kejahatan ini,” terangnya.

Ia menerangkan, dari ketrangan yang disampikan tersangka, pihaknya tidak serta merta langsung percaya. Sehingga keterangan dari tersangka bukan sesuatu yang utama. Tetapi harus disesuaikan dengan alat bukti.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Segera Surati Penyidik Polda NTT

“Dan dari opini yang beredar di masyarakat, kita akan tetap dalami. Ada saatnya pasti kita sampaikan motif dari pembunuhan ini. Bahwa tentang ada hubungan antara korban dan pelaku, nanti kita sampaikan berdasarkan hasil dari penyidikan kita,” tandasnya.

Ia menambahkan, pasal 338 yang diterapkan kepada tersangka RB saat ini bukan merupakan sesuatu yang absolute. Tetapi akan dikembangkan lagi, sesuai hasil penyelidikan, dan membuka peran masing-masing dari para pelaku. (*)

error: Content is protected !!