KUPANG, HALUANNTT.COM – Pesta demokrasi atau Pemilihan kepala Desa di Desa Oetmanunu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 23 November 2021 lalu, diduga kuat diwarnai kecurangan oleh panitia penyelenggara.
Akibatnya, banyak pihak sangat keberatan dengan hasil perhitungan suara yang didapat oleh masing-masing calon Kades. Bahkan, sejumlah masyarakat sudah mendatangi Kantor Bupati, untuk mengadu kecurangan proses Pilkades kepada bupati Korinus Maseneno.
Calon Kades Oetmanunu, Anis Tilhelong, mengatakan, sejak tahap sosialisasi, penjaringan calon, penetapan hingga proses pemilihan, panitia dinilai bekerja tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati No 151.
Menurutnya, sebagai calon Kades, pihaknya telah meminta panitia penyelenggara untuk menempelkan nama pemilih di semua fasilitas umum yang bisa dijangkau oleh masyarakat. Namun usulan itu justru diabaikan panitia penyelenggara.
“Supaya bagi pemilih yang namanya belum terdaftar, bisa langsung ke RT/RW setempat untuk memasukan namanya. Tetapi justru panitia tidak peduli,” ujar Anis kepada wartawan, Kamis 16 Desember 2021.
Dia menjelaskan, kecurangan lain yang dilakukan panitia adalah mendatangkan pemilih dari luar DPT, dan mengijinkan mereka memberikan hak politik saat hari H pemilihan Kepala Desa.
“Jadi diduga ada pemilih siluman. Karena nama-nama pemilih yang didatangkan panitia itu tidak tercover di DPT. Dan tuntutan kami juga, ada pemilih yang sudah meninggal, tetapi nama mereka masih tercover di DPT,” jelasnya.
Ia menerangkan, mengetahui kecurangan itu, pihaknya langsung bersurat ke panitia, Dinas PMD dan Bupati. Namun panitia penyelenggara menolak, dengan alasan seluruh berkas sudah dikirmkan ke Kecamatan, sehingga tidak dapat menerima surat dari bakal calon.
Masalah itu, kata dia, sudah diadukan juga ke Bupati Kupang, Korinus Maseneno. Namun bupati berpikir sengketa Pilkades sudah diselesaikan. Sehingga bupati berjanji untuk mengecek kembali perkembangan kasus tersebut.
“Akhirnya, kami sekalu cakades, panitia, ketua BPD, dan Pjs Camat dipanggil ke Dinas PMD. Tetapi kami sebagai pihak yang dirugikan itu justru tidak diundang. Jadi PMD hanya undang sepihak,” terangnya.
Selang beberapa hari, kedua pasangan Cakades dikontak oleh Camat untuk segera ke Dinas PMD untuk menyelesaikan sengketa Pilkades yang tengah dihadapi. Panitia penyelenggara pun dihadirkan saat itu.
“Ketika kami diberi kesempatan untuk membacakan tuntutan yang dicurangi panitia, mereka justru membantah dan mengatakan alasan yang kami sampaikan tidak benar. Pertemuan itu juga tidak ditanggapi serius oleh Kadis PMD,” ungkapnya.
Buntut dari kecurangan yang dilakukan panitia penyelenggara, masyarakat dan sejumlah mahasiswa melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Kupang untuk menolak hasil Pilkades, serta membatalkan acara pelantikan yang direncanakn dilakukan Jumat 17 Desember 2021 besok.
“Jadi aksi masa bersama mahasiswa itu mau menanyakan keadilan dari bupati. Kalau tidak ada tanggapan dari bupati, maka masa aksi dan mahasiswa akan menunggu sampai pelantikan besok,” tegasnya.
Anis menambahkan, untuk mendapat keadilan, ia akan menempuh jalur hukum. “Sekarang saya di pengadilan. Karena perkaranya sudah didaftarkan, sehingga hari ini saya di panggil, untuk hakim melihat materi gugatan saya, sehingga jika ada hal-hal yang kurang, bisa diperbaiki,” tandasnya. (*)