KUPANG, HALUANNTT.COM – Tindakan oknum polisi yang melarang dan mengancam wartawan Pos Kupang, Irfan Hoi saat melakukan peliputan rekonstruksi pembuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee, mendapat tanggapan serius dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang.
Dalam pernyataan sikap yang diterima media ini, Selasa 21 Desember 2022, AJI Kota Kupang mendesak agar okum polisi tersebut segera meminta maaf secara terbuka terhadap masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya Kota Kupang.
Bahkan, jika tuntutan itu tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri.
Ketua AJI Kota Kupang, Marten Bana, menegaskan, larangan dari oknum polisi dinilai sebagai upaya untuk menghalang-halangi kerja pers, seperti yang diamanatkan pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999.
Menurutnya, dalam pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999, mengamanatkan bahwa, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Penjabaran itu dipertegas lagi pada pasal 18 yang menyebut; setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dapat dipidana penjara paling lambat 2 tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pernyataan tegas AJI Kota Kupang, menyusul beredar video larangan serta ancaman terhadap wartawan Pos Kupang, Irfan Hoi, oleh seorang oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT, saat menjalankan tugas jurnalistiknya rekonstruksi pembunuhan Astri dan Lael Maccabee.
Disitu oknum polisi menanyakan alasan wartawan itu merekam, “Ini siapa. Darimana” lalu dijawab Irfan, “Dari Pos Kupang”. Polisi itu pun melarang untuk tidak merekam. “Jangan merekam”.
Setelah itu dia meminta kepada anggota untuk mengecek, apakah wartawan itu masih merekam, jika merekam, maka sita handphonenya. “Anggota dicek, kalau rekam hanphone ambil”.
Atas dasar itu, maka AJI Kota Kupang, menyatakan sikap:
1. Menyesalkan tindakan oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.
2. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
3. Mendesak oknum anggota polisi itu meminta maaf secara terbuka ke publik.
4. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri. (*)