Kuasa Hukum RB: Penyidik Harus Periksa Oknum Penyebar Informasi Hoaks

Tim kuasa hukum tersangka RB, saat memberikan keterangan kepada wartawan/Foto: haluanntt.com

KUPANG, HALUANNTT.COM – Tim kuasa hukam RB alias Randy Bedjideh menilai ada sejumlah okum yang harus dipanggil dan diperiksa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT, karena memberikan keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau hoaks.

Kuasa Hukum RB, Thobias Yance Mesah, menegaskan, penyampaian para oknum terkait keterlibatan pelaku lain dibalik kasus pembunuhan Astri dan Lael, berarti mereka mengetahui informasi itu, namun tidak menginformasikan kepada pihak penyidik.

BACA JUGA:  Asosiasi Seni Tarung Tradisi Indonesia Resmi Hadir di NTT, Ini Daftar Pengurusnya

“Harusnya penyidik memanggil mereka. Karena mengetahuinya, tetapi tidak di informasikan kepada penyidik. Jadi orang yang berpotensi diperiksa itu Buang Sine, LBH Surya dan pengacara dari Jakarta. Karena mereka yang bilang ada bukti balok dan pelaku lain,” ujar Thobias kepada wartawan, Kamis 23/12/2021.

Karena, selaku kuasa hukum dari tersangka RB, para oknum itu harus pertanggungjawabkan pernyataan mereka, sehingga tidak membuat hukum menjadi kacau, karena itu merupakan bagian dari pembodohan hukum.

BACA JUGA:  Urai Kemacetan, Pemkot Kupang Segera Bangun Jembatan Kembar Liliba

Menurutnya, dalam penanganan kasus pembunuhan Astri dan Lael, polisi sudah bekerja maksimal, dan mengungkap kasus itu dengan cepat dan baik. “Tetapi polisi disalahkan. Karena di otak netizen sudah terbentuk bahwa orang ini jahat, jadi mereka kesampingkan fakta yang ada,” jelasnya.

“Polisi sudah bekerja dan berupaya sedemikian rupa. Dan kasus ini saya pikir paling cepat ditangani. Tetapi polisi tetap salah. Tetapi kami melihat prosesnya begitu cepat. Tetapi mereka masih buli dan demo polisi untuk menuntut harus cari oknum lain yang terlibat,” jelasnya menambahkan.

BACA JUGA:  Penyidik Polda NTT Masih Melengkapi Berkas Perkara Randy Badjideh

Sehingga, kata dia, harusnya masyarakat biarkan polisi mencari tahu lebih dalam terkait keterlibatan pelaku lain yang terlibat. “Jangan bentuk opini menyesatkan, dan membuat masyarakat tambah pusing,” tandasnya. (*)

error: Content is protected !!