Kuasa Hukum Tersangka RB Sampaikan Duka Cita Kepada Mendiang Asrid dan Lael

Tim kuasa hukum tersangka RB, saat memberikan keterangan kepada wartawan/Foto: haluanntt.com

KUPANG, HALUANNTT.COM – Tim Kuasa Hukum tersangka RB alias Randy Bedjideh menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Astrid dan Lael Maccabee.

“Kami tim kuasa hukum menyampaikan turut berduka cita untuk adik kami Astrid dan cucu kami Lael Maccabee,” ujar kuasa hukum RB, Beny Taopan kepada wartawan, Kamis 23 Desember 2021.

Menurutnya, sebagai pengacara, tentunya menjalankan tugas secara profesional, dengan mengedepankan kebenaran, yang akan membuka semua tabir. Dan kebenaran itu akan terungkap, jika fakta hukum hadir dalam keterangan saksi dan barang bukti.

“Sehingga apapun yang dilekatkan pada tersangka RB, pada dasarnya kami cuma mendampingi klien kami, agar hak-hak hukumnya jangan dilanggar. Dimana ia tidak dipaksa dan ditekan,” jelasnya.

“Biarkan dia memberikan informasi sesuai yang diketahui dan di alami. Sehingga penyidik silahkan mengembangkan itu pada alat -alat bukti yang lain,” jelasnya menambahkan.

Dia menjelaskan, Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah menggelar rekonstruksi, yang diperankan langsung oleh tersangka RB, setelah menyelesaikan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari para saksi, hasil forensik, keterangan alih, serta barang bukti lain.

“Dari situlah terjadi rekonstruksi untuk mendapat sebuah kejelasan. Dan pada dasarnya kami senang. Karena kasus ini mulai terbuka. Posisi klien kami itu tergambar dalam rekonstruksi tersebut,” ungkap Beny Taopan.

BACA JUGA:  Masyarakat Apresiasi Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Ende

Sebagai kuasa hukum tersangka, pihaknya hanya memiliki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, tanpa memegang bukti lain. Sehingga dalam proses rekonstruksi, pihaknya hanya mengawal sesuai keterangan tersangka dan saksi dalam BAP.

“Jadi kalau berbeda dengan BAP, maka tersangka berhak untuk menolak melaksanakan rekonstruksi. Tetapi dalam perjalanan rekonsteuksi itu, semua berjalan sesuai BAP,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, jika ada oknum yang mengatakan ada kejanggalan dalam proses rekonstruksi, berarti mereka ketahui persis kasus itu. Dan sebagai warga yang taat hukum, harusnya memberikan kepada polisi alat bukti lain yang dilupakan.

“Harus serahkan alat bukti lain, atau jelaskan bahwa kematian kedua korban bukan seperti yang diperagakan. Jadi kita jangan membangun opini tanpa data,” terangnya.

Dengan demikian, ia meminta kepada pihak yang paham hukum, agar mendudukan peroalan itu secara baik. Sehingga rakyat bisa teredukasi, terhadap kasus tindak pidana, yang kebetulan terjadi pada alhmarum Astrid dan Lael Maccabee.

Thobias Yance Mesah, kuasa hukum lainnya, menjelaskan, Randy telah mengakui perbuatannya, terkait bagaimana caranya ia menghabisi nyawa kedua korban. Sehingga ia menilai berita yang berkembang di media sosial adalah hoaks, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  DPRD Jangan ‘Namkak’ Ditengah Pesta Pora Para Pejabat

“Sebab semua proses itu harus melalui BAP polisi, karena berhubungan dengan saksi-saksi dan bukti. Dan itu merupakan kewenanangan dari pihak penyidik Polda NTT,” ucap Yance Mesah.

Dia menyebut, dalam mengusut sebuah kasus tindak pidana, memang tidak bisa mengejar keterangan dari tersangka. Tetapi keterangan yang disampaikan tersangka bisa dipakai, ketika yang disampaikan bersesuaian dengan bukti-bukti yang ada.

“Maka ketika kami mendampingi tersangka Randy, semua keterangan yang disampaikan itu sangat bersesuaian, dan tidak satupun yang salah,” jelasnya.

Menurut Thobias, dalam proses rekonstruksi, pihaknya hanya diam dan memantau, serta memperhatikan pergerakan tersangka Randy, apakah adegan yang diperagakan bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan.

“Kalau seandainya rekonstruksi tidak bersesuaian, maka penyidik yang akan mendalaminya. Karena itu kewenangan mereka. Bukan kami,” terangnya.

Usai rekonstruksi, banyak pihak yang menilai proses rekon yang dilaksanakan terdapat sejumlah kejanggalan. Sehingga Thobias pertanyakan kepemilikan bukti dari para oknum, serta kepemilikan BAP untuk penetapan tersangka, sehingga mereka ketahui ada kejanggalan-kejanggalan tersebut.

“Karena rekonstruksi kemarin, ketika polisi membaca rangkaian peristiwa pembunuban itu, dia cuma mencatat. Artinya dia sendiri tidak tahu. Lalu bagaimana dia bilang ada lompatan. Jadi rasa lucu saja,” tandasnya.

BACA JUGA:  Tersulut Emosi, Rektor Undana Nyaris Adu Jotos dengan Elcid Li

Kuasa Hukum RB lainnya, Hary Pandi, mengatakan, pihaknya mendampingi Randy bukan semata-mata menjalankan profesi. Tetapi juga menjalankan perintah Undang-undang, dimana seorang tersangka yang telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ketas, maka wajib hukumnya didampingi oleh pengacara.

“Karena, jika tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ketas dan tidak didampingi pengacara, maka semua keterangan yang tertulis dalam BAP itu dianggap cacat,” jelas Hary Pandi.

“Karena itu, saya berharap masyarakat bisa memahaminya agar proses hukum ini boleh berjalan dengan baik. Karena Randy sudah mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Menurutnya, hukum acara pidana menganut asas praduga tak bersalah. Jadi sekalipun ada pengakuan dari Randy, ia minta masyarakat menahan diri untuk mengembangkan opini-opini liar, karena pengakuan itu harus bisa dibuktikan.

“Pada prinsipnya, asas praduga tak bersalah itu mau menegaskan bahwa, setiap orang yang mau ditangkap, ditahan, dituntut maupun diajukan di depan persidangan, itu wajib hukumnya dianggap tidak bersalah,” terangnya.

Artinya, kita dia, harus menghoramati proses hukum, agar ketika kasus ini diputus hakim, benar-benar sesuai bukti yang terang dan memenuhi rasa keadilan. Baik itu di pihak korban maupun keadilan bagi pelaku.

“Karena bukan hanya korban saja yang butuhkan keadilan. Pelaku pun dia membutuhkan keadilan. Karena kita hidup di negara hukum,” tandasnya. (*)

error: Content is protected !!