KUPANG, HALUANNTT.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memanggil pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT, terkait penanganan kasus pembunuhan Astrid dan Lael Maccabee.
“Kami sudah mengagendakan, pada bulan Januari mendatang, kami akan bertemu dengan Kapolda NTT untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pembunuhan,” ujar Ketua DPRD NTT, Julia Emilia Nomleni, Rabu 29 Desember 2021.
Menuurtnya, rencana itu sudah diagendakan. Dalam pertemuan bersama Kapolda NTT, pihaknya akan meminta agar kasus pembunuhan tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan transparan.
“Kami akan minta Kapolda untuk selesaikan kasus ini secara profesional, sehingga dapat menjawab semua tuntutan dan permintaan dari masyarakat,” jelasnya.
Selain memanggil Kapolda NTT, DPRD juga akan memanggil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, untuk membahas sejumlah poin penting yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
“Jadi ada beberapa poin penting yang harus kami bicarakan dengan kepolisian, maupun pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna, menegaskan, kasus kekerasan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak hanya terjadi pada kaum perempuan. Tetapi terjadi juga pada anak-anak.
“Ini merupakan ancaman serius. Sehingga diskusi kami dengan Kapolda nanti akan kami tanyakan,” tegas Ince Sayuna.
Menurutnya, selain membahas kasus pembunuhan, DPRD NTT akan menanyakan terkait berbagai tindak kekerasan yang kian marak di NTT. “Sehingga fenomena ini, apa yang dibaca oleh pihak kepolisian, dan langkah apa yang akan dilakukan,” jelasnya.
Pemberitaan di Media Sosial (Medsos) juga tidak luput dari pantauan DPRD, dimana mereka menilai ada banyak akun yang telah membuli orang secara fulgar dan personal.
Dia menjelaskan, Undang-Undang ITE di NTT seolah tidak berlaku. Karena tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap para pengguna akun palsu di media sosial.
“Sehingga kami ingin dengar langsung dari pihak kepolisian, dalam pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Polda NTT terkait UU ITE. Karena banyak akun palsu yang sudah menyerang pribadi orang,” pungkasnya. (*)