Karyawan Bank Danamon Kupang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp.24,6 Juta

KUPANG, HALUANNTT.COM – Karyawan Bank Danamon Kupang duga telah menggelapkan uang nasabah atas nama Makdalena Baka sebesar Rp. 24.600.000 juta rupiah.

Makdalena merupakan seorang pedagang es, dan juga nasabah pada Bank Danamon Kupang. Namun ia ditipu oknum karyawan Bank, dan mengalihkan seluruh tabungannya ke asuransi tanpa sepengetahuannya.

“Dia bawa kabur buku tabungan saya, dan saat mengalihkan tabungan pun tidak dikonfirmasikan kepada saya. Mereka malah memalsukan identitas saya, dan menandatangani kontrak asuransinya,” ujar Makdalena, Sabtu 8 Januari 2022.

BACA JUGA:  Fransisco Bessi Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PSMTI Kota Kupang

Menurutnya, tabungannya di Bank Danamon Kupang sudah mencapai Rp.24.600.000 juta rupiah, dan sama sekali tidak menyepakati kontrak apapun dengan pihak bank. Termasuk mengalihkan tabungannya ke asuransi.

“Herannya, kok tiba-tiba salah satu karyawan menghantarkan surat asuransi ke saya. Tetapi ini atas kesepakatan siapa?. Lalu karyawan ini membawa juga tas, sepatu, dan gincu untuk dijual. Ini karyawan atau apa?,” tanya Makdalena.

Sementara Fredi, yang merupakan suami Makdalena, mendatangi pihak bank untuk meminta pertanggungjawaban dan kejelasan kepada direktur Bank Danamon Kupang, terkait prilaku buruk dari oknum karyawannya.

BACA JUGA:  Kajati NTT Berkomitmen Tindak Tegas Jaksa ‘Nakal’

Namun Fredi harus menunggu berjam-jam untuk bertemu direktur Bank Danamon Kupang, karena yang bersangkutan tengah mengikuti zoom meeting.

Pantauan media, Fredi sempat bersitegang dengan pihak sekuriti bank, karena ia merasa tidak dihargai secara waktu. Adu mulut pun terjadi antara Fredi dan pihak bank. “Saya mau bertemu dengan pimpinan Bank Danamon,” ujar Fredi dengan nada kesal.

BACA JUGA:  Terungkap Kebohongan Dibalik Eksekusi Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina

Usai bersitegang, sekuriti bank kemudian mempersilahkan Fredi masuk dan menemui direktur Bank Danamon Kupang, untuk menyampaikan keluhannya terkait pelayanan karyawan bank.

Untuk diketahui, sebelum mendatangi Bank Danamon Kupang, Fredi mengundang sejumlah awak media untuk mendampinginya bertemu dengan direktur Bank Danamon.

Namun wartawan kemudian dilarang oleh oknum sekuriti bank untuk tidak boleh masuk dan melakukan peliputan, dengan alasan COVID-19. Sementara ia sendiri sedang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), karena tidak memakai masker. (*)

error: Content is protected !!