Hukrim  

Polda NTT Benarkan Berkas Perkara Kasus Astri-Lael Dikembalikan JPU

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B. SH. SIK. MH/Foto: Haluanntt.com

KUPANG, HALUANNTT.COM – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada 7 Januari 2022 lalu.

Pengembalian berkas, diduga karena tim peneliti berkas perkara menilai belum memenuhi syarat formil dan materil, sehingga perlu dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.

BACA JUGA:  Jenazah Pasien COVID-19 Bisa Dikuburkan di TPU

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B. SH. SIK. MH, ketika dikonfirmasi media, Senin 10 Januari 2022, membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima berkas P19 dari JPU Kejati NTT.

“Pada tanggal 7 Januari 2022, penyidik Polda NTT sudah menerima P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT, karena ada beberapa hal terkait aspek formil dan materil,” ujar Kombes Pol Rishian Krisna.

BACA JUGA:  Fakta Lain Dibalik Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Keluarga Menduga Isteri RB Terlibat

Dia menjelaskan, usai menerima berkas P19 dari JPU Kejati NTT, penyidik Polda NTT akan segera memenuhi semua petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

BACA JUGA:  Rencana Semau Gabung Kota Kupang Belum Disetujui DPRD dan Pemkab Kupang

“Penyidik akan penuhi semua petunjuk dari JPU, dan berkasnya segera dikirimkan kembali ke JPU Kejati NTT,” terangnya.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka RB alias Randy Bajideh, telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda NTT, dan telah dilimpahkan ke Kejati NTT berdasarkan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum, pada Selasa 28 Desember 2021 lalu. (*)

error: Content is protected !!