Hukrim  

Berkas Kasus Penkase Sudah Diserahkan ke Mabes Polri

Penyerahan berkas perkara Astrid-Lael ke Mabes Polri/Foto: Istimewah

KUPANG, HALUANNTT.COM – Keluarga korban pembunuhan Astrid dan Lael, telah menyerahkan rangkuman berkas kasus Pankase ke Mabes Polri, Kamis 27 Januari 2022.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Jo Bangun, mengatakan, sebagai kuasa hukum, pihaknya mendampingi keluarga korban ke Jakarta untuk memperjuangkan keadilan.

“Jadi semua berkas sudah diserahkan ke Mabes Polri, dan pihak Mabes meresponya sangat baik. Sehingga kita harap Kapolri bisa membantu kita,” ujar Jo Bangun, Kamis 27 Januari 2022.

Menurutnya, jika Kapolri tidak menindaklanjuti semua berkas yang diserahkan, maka pihaknya bersama keluarga korban akan surati Presiden RI, Joko Widodo, untuk mengatensi langsung kasus itu.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Diminta Hentikan Proses Pembangunan RSUP

“Apabila Kapolri tidak menanggapi juga, surat ini akan diberikan langsung ke Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berkas yang dihantar keluarga korban ke Mabes Polri merupakan bukti kejanggalan, petunjuk dan informasi, yang telah disampaikan ke Polda NTT maupun ke Kejaksaan Tinggi NTT.

“Kita sudah lakukan upaya hukum ke Poda dan Kejati NTT. Semua petunjuk, informasi, bukti, saran dan kejanggalan sudah kita beri, tetapi keluarga korban tidak puas, dengan penanganan yang dilakukan Polda NTT,” jelasnya.

Sehingga upaya yang harus dilakukan adalah membawa keluarga korban ke Jakarta, untuk menyampaikan langsung ke Mabes Polri, terkait semua informasi dan bukti yang sudah disampaikan ke Polda NTT.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Siap Banding Putusan PN Terkat Tanah RSUP

“Karena permintaan otopsi uang, hingga hari ini belum juga ada tanggapan dari Kapolda NTT. Sehingga kami menilai Polda NTT sangat lamban,dan belum maksimal terhadap kasus ini,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga akan membangun komunikasi dengan Aliansi Pemuda NTT di Jakarta untuk sama-sama gebrak Jakarta, dan meminta Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk atensi kasus Astrid dan Lael.

“Karena aliansi ini sangat mensuport kita. Sehingga kita bersama – sama menggebrak Jakarta minta atensi langsung dari Kapolri dan Kejagung,” jelas Jo Bangun.

Selain itu, keluarga korban akan bersurat dan mendatangi Komisi III DPRD RI, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak, untuk menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael, yang sekarang ditangani Polda NTT.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban Optimis Kasus Penkase dapat Dituntaskan Secara Adil

“Sehingga, kita minta dukungan masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, untuk besama-sama mengawal kasus ini, agar bisa terwujud dan terang benderang,” harapnya.

Terkait pelimpaan kembali berkas perkara tersanga ke Kejati NTT, ia sudah melakukan komunikasi dengan Wasidik Ditreskrimum Polda NTT, AKBP. Dr. Dody Eko Wijayanto, S.H,M.Hum, dan menjelaskan, pihaknya belum puas, karna permintaan otopsi ulang belum ditanggapi.

“Tetapi pelimpaan berkas itu kita biarkan saja. Silahkan lakukan itu. Cuma sekarang ini kami lakukan upaya lain untuk mendorong kasus ini sehingga lebih terang dan jelas,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!