KUPANG, HALUANNTT.COM – Keluarga korban Astrid dan Lael, didampingi kuasa hukum ke Mabes Polri untuk memaparkan sejumlah kejanggalan terkait kasus pembunuhan yang sekarang sedang ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Kuasa Hukum Korban, Adhitya Nasution, mengatakan, pihaknya sudah memaparkan tiga poin utama yang menjadi kejanggalan dalam kasus Penkase, dan menjadi sorotan anggota DPRD RI, Komisi III, Beni K. Harman, saat Rapat Kerja bersama Kapori.
Ia menjelaskan, selain memaparkan kejanggalan kasus Penkase, keluarga korban juga menyodorkan tiga nama yang memiliki motif kuat, dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael ke Mabes Polri.
“Ada tiga saksi yang disodorkan ke Mabes Polri. Inisialnya juga sudah kita sampaikan. Dan masyarakat NTT juga sudah tahu, siapa tiga orang ini,” ujar Adhitya kepada wartawan, Kamis 3 Februari 2022.
Menurutnya, ketiga nama itu belum bisa disebutkan ke publik, karena masih dalam proses penanganan dan pembuktian, sehingga tidak etis, jika dipublikasikan sekarang. Namun pihak Mabes sudah terbuka untuk mengungkapkan kasus pembunuhan Astrid-Lael jadi terang dan jelas.
“Sehingga Wadir Pidum saat itu menyampaikan bahwa, terhadap tiga nama yang disebutkan, pihaknya akan segera perintahkan utnuk dilakukan pendalaman, terkait kecurigaan itu,” ujar Adhitya.
Dengan demikian, Adhitya berharap, tersangka kasus Penkase tidak hanya Randy seorang diri. Karena pihak kelurga maupun kuasa hukum memiliki keyakinan penuh, bahwa Randy bukan tersangka tunggal.
Adhitya melinali, terkait sprin lidik yang dikeluarkan Polda NTT hanya sebagai penyeimbang terhadap kasus yang sebenarnya sudah ada, dan sedang ditangani pihak Polda NTT.
“Jadi sprin lidik baru ini, kami juga masih bertanya-tanya. Apakah bisa membuka kasus ini menjadi jelas. Sedangkan kasus pokoknya 340 dan 338 junto pasal perlindungan anak yang dilekatkan ke RB ini kami rasa masih lemah nilai pembuktiannya,” terangnya.
Ia berharap, dalam penanganan kasus Penkase, Polda NTT harus lebih fokus untuk membuktikan bahwa Randy merupakan pelaku pembunuhan berencana itu, dan terhadap sprin lidik, harus ada nilai kekuatan yang jelas dan kuat.
“Karena manakala tidak terbukti bahwa Randy bukan pembunuh yang melanggar pasal 340 dan hanya dilekatkan pasal 338, maka sprin lidik ini akan hangus dengan sendirinya. Sebab pasal itu akan dilekatkan kepada siapa,” tandasnya.***