Leo Lelo: Simpatisan Jeriko Tidak Punya Hak Larang Kegiatan Partai Demokrat

Ketua DPD Demokrat NTT, Leonardus Lelo (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan/ Foto: Haluan NTT

KUPANG, HALUANNTT.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat NTT, Leonardus Lelo, menilai Simpatisan Jeriko tidak memiliki wewenang untuk melarang kegiatan DPD Partai Demokrat di NTT.

Menurut Leo, tindakan Simpatisan Jeriko merupakan orang yang dianggap sebagai gerombolan perusuh Partai Demokrat, karena mereka simpatisan. Bukan kader partai.

“Jadi kapasitas mereka apa untuk membubarkan kegiatan Partai Demokrat. Kami minta polisi secara tegas membubarkan mereka, jika melakukan aksi,” tegas Leo Lelo, Kamis 3 Januari 2022.

Ia menjelaskan, sebagai kader partai, Jefri Riwu Kore harus turut tanggungjawab dan membesarkan Partai Demokrat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

BACA JUGA:  Fraksi PAN DPRD NTT Soroti Program Kerja Gubernur yang Dinilai Gagal

“Kami minta dengan sangat hormat agar Pak Jefri menjelaskan duduk persoalan tentang Musda kepada Simpatisan, sehingga tidak salah kaprah. Itu tanggungjawab Pak Jefri untuk sampaikan ke Simpatisan,” jelas Leo Lelo.

Urusan Musda Partai Demokrat sudah selesai, dan seluruh proses dilakukan secara demokratis, serta merujuk pada konstitusi partai, dan Ketua Umum DPP Demokrat telah menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Demokrat NTT.

“Jadi saudara Jefri harus legowo dan menerima hasil Musda, serta meluruskan kepada orang-orang yang tidak bertanggungjawab ini,” terangnya.

BACA JUGA:  PKM Unwira Kupang Ajarkan Pendidikan Kewirausahaan Bagi Siswa SMA Kristen Pandhega Jaya

“Dia (Jefri) jangan mengambil sikap diam, seolah-olah partai telah mengambil sikap yang tidak demokratis, dan melanggar konstitusi partai,” jelas Leo menambahkan.

Leo justru mempersilahkan simpatisan Partai Demokrat NTT untuk menempuh jalur hukum, jika merasa tidak puas terhadap hasil Musdah yang menetapkan dirinya sebagai Ketua DPD Demokrat NTT.

“Eloknya, kalau tidak setuju, silahkan tempuh jalur hukum. Karena didalam UU Partai sudah jelas. Jika kader partai merasa tida puas dan dirugikan, bisa tempuh mekanisme melalui makhama partai,” ungkapnya.

BACA JUGA:  PAN NTT Targetkan 2 Kursi DPR RI di Pemilu Legislatif 2024

Terkait aksi demonstrasi, pihaknya mengutuk keras tindakan Simpatisan Jeriko yang telah menghina dan merendahkan martabat Partai Demokrat, Ketum AHY dan Waketum Edy Baskoro Yudhoyono.

“Mereka membangun narasi penuh benci terhadap Partai Demokrat dan Ketum AHY, dari itu kita minta Kepolisian untuk tidak bersikap membiarkan, dan segera menindaklanjuti laporan dari pengurus Partai Demokrat,” tegas Leo Lelo.

Leo menegaskan, simpatisan dan pecinta Partai Demokrat di NTT sangat banyak, sehingga sangat dikuatirkan, mereka akan ambil langkah sendiri, jika aparat kepolisian membiarkan dan tidak segera merespon laporan pengurus partai terhadap penistaan dan penghinaan yang dilakukan para perusuh terhadap partai dan Ketum AHY. (*)

error: Content is protected !!