KUPANG, HALUANNTT.COM – Uskup Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Msgr. Dominikus Saku, mengeluarkan surat larangan bagi upacara adat Hel Keta, yang merupakan tradisi dan budaya masyarakat di wilayah Pulau Timor, khususnya di Kabupaten Belu, TTU dan Atambua.
Hel Keta sendiri merupakan satu tahapan penting bagi para calon pengantin baru, yang hendak melangsungkan pernikahan mereka dalam waktu dekat.
Dalam surat edaran, Dominikus Saku menegaskan, jika terdapat masyarakat Timor yang melaksanakan acara Hel Keta, maka ia akan membatalkan acara pernikahannya.
“Saya minta agar para Pastor Paroki/Admimistrator/Pembantu dan seluruh agen pastoral memperhatikan hal ini, dan mengumumkan kepada seluruh umat di wilayah pelayanan masin-masing, untuk diketahui dan dilaksanakan,” tegas Uskup Dominikus, Senin 7 Februari 2022.
Menurutnya, fenomena yang berkembang terkait acara Hel Keta jelang upacara pernikahan dalam budaya dawan, berdampak juga pada acara perkawinan dengan orang dan budaya lain di wilayah Keuskupan Atambua.
Berikut Alasan Uskup Atambua Melarang Upacara Adat Hel Keta:
Pertama: Bertentangan dengan iman katolik (pdaktek superstisi dan mythis – magis).
Kedua: Tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio-kultural.
Ketiga: Memecah-belah hubungan kekerabatan dan hubungan atnar manusia.
Keempat: Menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.
Untuk diketahui, surat itu diberikan juga ke Vikjen KA, Bupati Belu, Timor Tengah Utara (TTU) dan Malaka.***