Hukrim  

Gelapkan Uang Nasabah Rp3 Miliar, PH Korban Desak Bank Bukopin Segera Kembalikan

Foto: Haluan NTT

KUPANG, HALUANNTT.COM – Rabeka Adu Tadak, bersama Kuasa Hukumnya Agus Nahak, mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk menanyakan kejelasan proses hukum terkait penggelapan uang Rp3 Miliar di Bank Bukopin Kupang.

Raibnya uang milik Rabeka Adu Tadak di Bank Bukopin, diduga karena manajemen bank mengalihkan uang itu ke PT. Mahkota Properti Indo Permata, tanpa sepengetahuan nasabah.

Agus Nahak, yang merupakan kuasa hukum korban, mengatakan, raibnya uang Rp3 miliar milik klienya hingga sekarang belum juga menemui kejelasan, karena tidak ada pertanggungjawaban dari pihak Bank Bukopin Kupang.

Menurut Nahak, klienya pernah mendatangi Polda NTT sejak tahun 2019 lalu untuk melaporkan manajemen Bank Bukopin Kupang, karena sudah mengalihkan uang ke PT. Mahkota Properti Indo Permata tanpa persetujuan kliennya.

BACA JUGA:  Gubernur Desak Polda dan Kejati NTT Segera Tuntaskan Kasus Penkase

“Jadi hari ini kami datang kesini untuk meminta Kapolda NTT agar laporan klien saya di Krimimal Khusus pada tahun 2019 itu bisa dibuka kembali,” ujar Agus Nahak kepada wartawan, Kamis 10 Februari 2022.

Nahak menegaskan, Kepolisan Daerah (Polda) NTT harus berani membongkar kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh pihak manajemen Bank Bukopin Kupang, karena diduga ada permufakatan jahat.

“Harus bongkar siapa saja yang terlibat didalam kasus ini. Kalau ada yang terlibat melakukan tindakan kejahatan ini, maka barus segera ditangkap dan ditahan. Sehingga klien saya bisa dapatkan suatu kejelasan hukum,” tegas Agus Nahak.

BACA JUGA:  OPINI: Menakar Presepsi Masyarakat Desa Terhadap Kebijakan Vaksinasi

Bank Bukopin Kupang, diminta untuk segera mengembalikan uang Rabeka Adu Tadak, agar kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar itu segera berakhir. Karena Rabeka sangat resah, dan ingin mengetahui keberadaan uang miliknya.

“Klien saya resah dan mau tahu keberadaan uangnya. Dia tidak pernah kenal PT Mahkota. Karena klien saya tidak pernah mengisi data apapun. Lantas tiba-tiba saja uangnya sudah dialihkan ke PT Mahkota,” terang Nahak.

“Kita minta uang klien saya segera dikembalikan ke rekeningnya yang ada di Bukopin. Karena klien saya tidak tahu soal PT Mahkota, dan dia tidak pernah berurusan dengan mereka,” jelas Nahak menambahkan.

Meski demikian, Nahak menjelaskan bahwa, saat ini Polda NTT sudah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan, dan mereka sudah menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah ke orang yang ditargetkan.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Apresiasi Vaksinasi Lintas Agama Yang Digelar Kampus Muhammadiyah

“Jadi siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak mungkin bisa melakukan kejahatan ini secara sendiri. Dan kita menduga pasti ada permufakatan jahat, yang melibatkan oknum lain,” pungkasnya.

Bank Bukopin Kupang Bungkam

Pasca menemui penyidik di Polda NTT, keluarga korban dugaan penggelapan uang Rp3 Miliar dan PH menuju Bank Bukopin Kupang untuk sekali lagi meminta pertanggungjawaban.

Kedatangan nasabah Rabeka Adu Tadak bersama keluarga dan PH beserta awak media tidak dihiraukan oleh pihak Bank Bukopin Kupang.

Pihak Bank Bukopin Kupang pun hingga saat ini belum menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan.***

error: Content is protected !!