Hukrim  

Kasus Korupsi MBR, Kejati NTT Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp893.5 Juta

Foto: Haluan NTT

Kupang, HN – Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menyita uang sebanyak Rp. 893.500.000,00 atas dugaan tindak pidana korupsi Penyediaan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kupang, NTT.

Kepala Jekasaan Tinggi (Kejati) NTT, Hutama Wisnu, SH. MH, mengatakan, proyek pembangunan MBR di Kabupaten Kupang dikerjakan oleh PT. Andamaria, yang direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

“Tindak pidana korupsi dilakukan oleh direktur PT. Andamaria. Uang itu diterima oleh direktur, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hutama Wisnu kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022.

BACA JUGA:  Rambu Praing Resmi Jabat Ketua Fraksi PAN NTT

Menurutnya, Kejati NTT berhasil menyita uang sebesar Rp. 893.500.000 juta rupiah, karena berkat kerja keras Yulianto, selaku mantan Kepala Kejati NTT bersama para timnya.

“Karena disamping penegakan hukum, kami juga berusaha untuk menyelamatkan keuangan negara. Dan salah satunya, sekarang ini kita berhasil mengamankan uang sebanyak Rp893.500.000,” jelasnya.

BACA JUGA:  Leo Lelo: Simpatisan Jeriko Tidak Punya Hak Larang Kegiatan Partai Demokrat

“Semoga kedepannya bisa berjalan dengan baik, hingga pada proses persidangan nanti. Dan uang ini berhasil disita, berkat pak Kejati lama dan Aspudsus berama timnya,” jelasnya menambahkan.

Ia menegaskan, penyitaan yang dilakukan adalah bagian dari upaya untuk mencegah orang lain, agar tidak terlibat melakukan tindak pidana korupsi di Provinsi NTT.

“Karena yang paling penting itu adalah menyelamatkan uang milik negara. Apabila masyarakat melihat adanya tidak pidana korupsi, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib, untuk ditindaklanjuti,” harap Wisnu.

BACA JUGA:  Oknum TNI Penganiayaan Bocah di Rote Ndao Segera Diproses Hukum

Wisnu menambahkan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT. Andanaria, masih berpotensi untuk penambahan tersangka baru, sepanjang ada dua alat bukti yang mendukukung. “Kalau memang ada bukti yang mendukung, maka akan segera kita tindak,” tandasnya.

Untuk diketahui, Hutama Wisnu, SH. MH, merupakan Kepala Kejati NTT yang baru saja dilantik, untuk menggantikan Yulianto, selaku Kajati NTT sebelumnya. (*)

error: Content is protected !!