Kupang, HN – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT saat ini masih melengkai berkas perkara Randy Badjideh, tersangka kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Maccabee.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH, mengatakan, pohaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara Randy yang dikembalikan pihak kejaksaan beberapa waktu lalu.
“Memang saat ini penyidik sedang melengkapi apa yang menjadi kekurangan, sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti berkas di Kejati NTT,” ujar Budiyanto, saat meninjau proses vaksinasi di Asrama Haji Kupang, Selasa 8 Maret 2022.
Menurutnya, pengembalian berkas perkara dalam suatu kasus merupakan hal yang wajar, dan para penyidik memiliki tugas dan kewajiban untuk melengkapi berkas yang dikembalikan oleh tim peneliti berkas.
“Ini suatu hal yang wajar. Artinya, jaksa selaku pihak penelitian terhadap berkas perkara, mungkin melihat masih ada kekurangan secara formil maupun materil,” terangnya.
Setelah berkasnya dilengkapi oleh penyidik, kata dia, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT, untuk menyerahkan kembali berkas perkaranya.
“Memang kewajiban kami sebagai penyidik itu melengkapi berkas. Setelah lengkap, kita akan koordinasi dengan jaksa, untuk menyerahkan berkasnya. Jadi soal pengembalian berkas itu hal biasa, dan itu diatur dalam KUHP,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berkas perkara tersangka Randy Badjideh telah diserahkan sebanyak tiga kali ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Namun, pihak kejasaan menolaknya, karena menilai masih terdapat sejumlah kekurangan, baik secara formil maupun materil.
Terbaru, Kesi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menegaskan, pihaknya akan tetap mengembalikan berkas perkara tersangka Randy, jika permintaan jaksa tidak dapat dipenuhi penyidik Polda NTT.
Pihak Kejasaan Tinggi (Kejati) NTT justru tidak main-main dengan kasus pembunuhan itu. Mereka akan konsisten serius meneliti berkas perkara Randy yang diserahkan oleh penyidik Polda NTT.
Mereka justru menambah personel untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara pembunuhan Astrid dan Lael, maupun perkara-perkara lainnya. (*)