Hukrim  

Kuasa Hukum Korban Optimis Kasus Penkase dapat Dituntaskan Secara Adil

Kupang, HN – Kasus pembunuhan Astrid dan Lael Maccabee yang ditemukan tewas di lokasi SPAM Kali Dendeng, hingga kini masih hangat diperbincangkan publik NTT, khusunya Kota Kupang.

Sejauh ini, penyidik Polda NTT, masih menetapkan RB alias Randy Badjideh sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan keji itu, dengan melekatkan pasal 340, pembunuhan berencana.

Berkas perkara tersangka RB, hingga kini masih belum dinyatakan P21, karena jaksa peneliti berkas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menilai berkas perkara belum memenuhi syarat materil maupun formil.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Adhitya Nasution, mengatakan, pihaknya masih yakin dan optimis, bahwa kasus pembunuhan Astrid dan Lael akan diselesaikan seadil adilnya.

“Kami melihat penyidik akan maksimal. Dan kami optimis bahwa kasus ini akan diselesaikan seadil adilnya. Karena pihak kejaksaan ingin agar berkas harus dilengkapi sesuai petunjuk,” ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa 15 Maret 2022.

BACA JUGA:  Marthen Konay Berikan Peringatan Keras Kepada Alfons Loemau Cs

Menurut Adhitya, kasus Penkase merupakan pertaruhan besar Institusi Polri di Provinsi NTT. Polda NTT harus mampu membuktikan terkait dugaan keterlibatan pelaku lain, dan kesempurnaan alur cerita tindak pidana yang saat ini dilekatkan kepada tersangka Randy.

“Sehingga saya yakin bahwa, penyidik tidak ingin mengambil resiko dengan melimpahkan berkas perkara yang tidak sempurna. Karena pihak kejaksaan tentu tidak akan menerima, jika berkas perkara tidak lengkap,” tegas Adhitya.

“Karena akan sangat beresiko. Tersangka RB bisa saja bebas saat persidangan nanti. Ini yang saya yakin penyidik akan menerapkan pasal maksimal, dan bisa dibuktikan bahwa perkara ini murni 340, 338 dan pasal perlindungan anak,” jelasnya menambahkan.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik Polda NTT sedang melengkapi berkas perkara tersangka Randy, berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti berkas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

BACA JUGA:  Diduga Tak Kantongi IMB, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Pembangunan Ruko Depan Hotel Astiti

“Saat ini penyidik sudah melengkapi beberapa petunjuk jaksa, sesuai permintaan jaksa dalam P19. Hari ini kami sudah update ke penyidik, dan mereka juga telah menyita barang bukti dan pelengkapan berkas, supaya bisa segera P21,” ungkapnya.

Sebagai kuasa hukum, ia dan keluarga korban tentu berharap agar pihak kejaksaan dapat melakukan P21, namun berkasnya harus benar benar sempurna, sehingga pasal, bukti dan fakta bisa terurai dan terungkap di persidangan nanti.

“Sehingga tersangka dan siapapun yang terlibat bisa dihukum semaksimal mungkin. Kami keluarga berharap agar perkara ini bisa terbuka. Karena sudah empat bulan berjalan, masih ada bukti yang mengarah ke tersangka lain,” terang Adhitya.

Berdasarkan informasi, kata Adhitya, kasus Astrid dan Lael sudah mengalami perkembangan positif, dan telah mengarah ke arah yang jauh lebih bagus. Karena penyidik Polda NTT sungguh sungguh bekerja untuk melengkapi berkas.

BACA JUGA:  Uang Nasabah Raib Rp3 Miliar, Manajemen Bank Bukopin Kupang Diduga Terlibat

“Tentunya penyidik harus melengkapi berkas dengan bukti bukti yang kuat, sehingga diakhir masa tahanan tersangka RB ini, berkas perkaranya sudah P21. Kami yakin tidak akan lewat sampai 120 hari untuk melengkapi berkas tersangka,” jelasnya.

“Selama dua minggu terakhir, penyidik Polda NTT sangat masif pergerakannya untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa,” terangnya.

Dia menerangkan, pihaknya yakin, bahwa berkas perkara yang tengah dilengkapi penyidik Polda NTT sesuai dengan petunjuk jaksa. Sehingga seluruh pasal yang dilekatkan kepada Randy sesuai dan tidak memiliki celah saat persidangan.

“Jadi kita melihat, kejaksaan maupun Polda NTT sungguh sungguh supaya penerapan pasal terhadap Randy ini maksimal. Jadi tidak ada celah atau keringanan maupun bisa dibantah saat sidang,” ungkap Adhitya.

“Dan kami yakin pasal pasal yang sudah dilekatkan akan tetap sampai pada persidangan. Yaitu pasal 340, 338 dan UU perlindungan anak. Semua bisa terbukti, jika berkas telah P21 dan disidangkan,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!