Dua Pejabat Pemprov NTT Diusulkan Jadi Penjabat Bupati Flotim dan Lembata

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi/Foto: KORANNTT.COM

Kupang, HN – Masa jabatan kepala daerah di dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Kedua daerah, yakni Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur (Flotim).

Jabatan lowong di kedua kabupaten akan segera diisi Penjabat Sementara (Pjs), yang akan menjabat hingga terpilihnya bupati secara definitif pada Pilkada tahun 2024 mendatang.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi, mengatakan, untuk mengisi jabatan lowong di kedua daerah, Gubernur NTT, Viktor Laiskodat telah mengajukan duan nama calon penjabat ke Kemendagri, untuk menindaklanjuti tugas yang akan ditinggalkan oleh bupati.

BACA JUGA:  Besok, Tersangka RB Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

“Sekarang sudah berproses di Kemendagri, sehingga kita tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri. Sekitar bulan Mei kita sudah tahu,” ujar Doris kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2022.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga sudah menyurati bupati Lembata dan bupati Flotim, agar berkoordinasi dengan DPRD untuk melakukan Rapat Paripurna terkait pengumuman selesainya masa jabatan.

“Menghadapi proses itu, kami sudah menyurati bupati Flotim dan Lembata untuk berkoordinasi dengan DPRD guna melakaanakan rapat paripurna,” jelasnya

BACA JUGA:  Pemprov NTT Lelang 91 Unit Kendaraan Dinas

“Menurut informasi yang kami terima, di Flotim sudah. Kalau di Lembata itu belum, tetapi sudah ada didalam jatah. Jadi kami akan sampaikan lebih lanjut,” terang Doris Rihi menambahkan.

Jika dilihat dari masa jabatan bupati Lembata dan Flores Timur yang berakhir pada 22 Mei 2022, maka ia memastikan dalam waktu dekat, nama nama calon penjabat bupati Lembata maupun Flotim akan segera diketahui.

“Supaya memungkinkan roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada hambatan. Dan gubernur sudah usulkan nama ke Kemendagri, karena memang dia sangat mengerti kompetensi dan memahami tugas dan tanggung jawab sebagai penjabat,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!