Kupang, HN – Penyidik Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara tersangka RB, alias Randy Badjideh ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu 16 Maret 2022.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara Randy, dari penyidik Polda NTT.
Menurut Abdul, kembalinya berkas RB ke Kejati NTT dilakukan usai pihak penyidik Polda NTT telah memenuhi petunjuk dari jakasa peneliti bekas di Kejati NTT.
“Iya benar. Kami sudah terima lagi berkasnya pada Rabu kemarin dari penyidik Polda NTT,” ungkap Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis 18 Maret 2022.
Ia menjelasakan, usai menerima berkas perkara, pihaknya akan segera melakukan penelitian selama 14 hari kedepan. Jika proses pemeriksaan berkas perkara ini dinyatakan tidak lengkap, maka akan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas ke penyidik Polda NTT,” tegas Abdul.
Jika dikembalikan, kata Abdul, jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT akan menyertakan dengan petunjuk untuk dipenuhi lagi oleh penyidik Polda NTT.
“Jika tidak lengkap maka secara otomatis akan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara disertai petunjuk yang wajib dipenuhi penyidik Polda NTT,” tegas Abdul.
Untuk diketahui, ini merupakan kali keempat penyidik Polda NTT kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan untuk diteliti oleh Kejati NTT.***