Pemkot Kupang Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Tiga ahli waris saat menerima santunan dari Pemkot Kupang/Foto: Haluan NTT

Kupang, HN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan santunan kematian dari program Jaminan Kematian Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai salah satu manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Santunan diberikan kepada tiga orang ahli waris masing-masing peserta yang diundang untuk menerima santunan secara simbolis di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Jumat 25 Maret 2022.

Penyerahan santunan kematian akibat kecelakaan kerja atau BPJAMSOSTEK diberikan kepada korban atas nama Romario Soaers Pinto sebesar Rp118.857.881 juta rupiah.

Santunan JKM dan beasiswa, diberikan kepada dua orang, yakni Remikus Nahak, yang merupakan Tenaga Kerja Honorer Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, dengan nilai sebesar Rp194.500.000 juta rupiah.

Sementara Diana Novhita Marta Lay yang bekerja sebagai tenaga honorer di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kupang mendapat santunan JKM dan Beasiswa sebesar Rp147.000.000 juta rupiah.

BACA JUGA:  Urai Kemacetan, Pemkot Kupang Segera Bangun Jembatan Kembar Liliba

Direktur Pelayanan (Dirpel) Ketenagakerjaan, Roswita Mia Kurnia, mengatakan, pemberian santunan merupakan wujud manfaat dari BPJS, yang sejalan dengan Undang-undang no 40 tentang jaringan sosial ketenagakerjaan.

“Ini merupakan program pemerintah dari BPJS, yang salah satunya adalah jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja,” ujar Roswita Kurnia dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, pihaknya memang diamanatkan oleh pemerintah untuk menjalankan empat program. Dua diantaranya itu bersifat tabungan, dan dua lainnya merupakan asuransi sosial terhadap kecelakaan dan kematian, yang muncul sebagai resiko terhadap seluruh tenaga kerja.

“Jadi proteksi bagi tenaga kerja itu sangat penting. Sehingga pemerintah memberikan jaminan kepada pekerja selama masa aktiv kerjanya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pantai Kelapa Lima Segera Diresmikan Presiden Joko Widodo

“Dan mereka itu dilindungi tiga program. Yaitu kecelakaan kerja, kematian, dan kehilangan pekerjaan. Sementara untuk hari tua, sudah ada program jaminan hari tua dan pensiun,” tandasnya.

Wali Kota Kupang, dalam sambutannya, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrens Fonay, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, atas terselenggaranya program santunan jaminan sosial bagi para pekerja.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya bagi BPJS yang hari ini telah menyerahkan santunan jaminan sosial bagi pekerja, yang diterima secara simbolis oleh para ahli waris,” jelas Fahrens Fonay.

Menuurtnya, tenaga kerja merupakan salah satu aspek yang sangat penting, dalam mewujudkan tujuan pembangunan di Kota Kupang, khususnya dalam meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.

BACA JUGA:  Pemkot Minta Dukungan Koperasi Pulihkan Ekonomi di Kota Kupang

“Pembangunan di Kota Kupang dapat terwujud karena berkat para pekerja. Kami merasa jaminan sosial bagi para pekerja itu sangat penting, sehingga hak mereka terpenuhi, demi mewujudkan kesejahteraan mereka,” terangnya.

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap tenaga kerja harus tetap dilakukan, agar mereka merasa terjamin dan aman, dalam melaksanakan semua pekerjaan. Terutama saat mereka mengalami resiko kecelakaan, pensiun dan meninggal dunia.

“Kami sebagai pemerintah juga turut membantu dalam memastikan jaminan sosial bagi maayarakat, khususnya para tenaga kerja,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia berharap agar santunan sosial yang telah diterima dapat membantu dan meringankan beban dari para ahli waris.

“Jadi kita harap santunan ini bisa meringankan beban mereka, terutama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam melaksanakan tugasnya,” pungasnya.***

error: Content is protected !!