Kupang, HN – Masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sempat dihebokan dengan kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu 20 Maret 2022 lalu.
Kecelakaan itu menewaskan satu orang warga Kota Kupang, atas nama Romario Suares Pinto. Ia merupakan salah satu karyawan Hotel Aston Kupang.
Berdasarkan peristiwa itu, BPJS Ketenagakerjaan langsung telusuri data korban, untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga almahrum Romario Suares Pinto.
Berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Jumat 25 Maret 2022, keluarga korban, diundang untuk menerima santunan sebesar Rp118.857.881 juta rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga korban, yang diwakili Alber To Pinto, menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS dan Pemerintah Kota Kupang yang telah memberikan perhatian khusus terhadap almahrum Romario Suares Pinto.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJS, Pemerintah Kota Kupang dan instasi terkait atas perhatian yang diberikan kepada almahrum,” jelasnya.
Menurutnya, program jaminan sosial yang dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu langkah yang sangat luar biasa untuk membantu tenaga kerja yang mengalami kecelakaan.
“Bantuan ini bukan semata-mata mengganti almahrum. Tetapi ini adalah bentuk perhatian dari BPJS dan pemerintah. Kami harap apa yang diberikan ini bisa membantu meringankan beban kami,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui rencana pemberian santunan sosial kepada almahrum Romario Suares Pinto. “Kami tidak tahu itu. Tiba-tiba saja kami dikontak untuk menerima santunan ini,” pungkasnya.
Turut hadir untuk menerima santunan sosial dari BPJS, mama kandung almahrum Romario Suarea Pinto, Elsa Amelia Soares, yang didampingi saudara kandung korban, Albert To Pinto.
Untuk diketahui, selain memberikan santunan kepada Romario Suares Pinto, BPJS juga memberikan JKM dan beasiswa kepada dua orang lainnya.
Santunan JKM dan beasiswa, diberikan kepada Remikus Nahak, yang merupakan Tenaga Kerja Honorer Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, dengan nilai sebesar Rp194.500.000 juta rupiah.
Sementara Diana Novhita Marta Lay yang bekerja sebagai tenaga honorer di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kupang mendapat santunan JKM dan Beasiswa sebesar Rp147.000.000 juta rupiah.***