Hukrim  

Berkas P21, Tersangka RB dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejati NTT

Kita koordinasi dulu dengan penyidik. Jadi kemungkinan dalam minggu ini Barang Bukti (BB) dan tersangka sudah diserahkan

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Muhamad Ilham Ishan saat memberikan keterangan kepada wartawan/Foto: Haluan NTT

Kupang, HN – Berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael telah dinyatakan lengkap, alias P21 oleh jaksa peneliti berkas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, sejak Rabu 23 Maret 2022 lalu.

Usai dinyatakan P21, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera menerima Barang Bukti (BB) dan tersangka Randy, yang akan diserahkan pihak penyidik Polda NTT.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Muhamad Ilham Ishan, mengatakan, pihaknya memang sudah meneliti kelengkapan berkas tersangka Randy secara formil maupun materil.

“Kita sudah teliti kelengkapan berkas, baik formil maupun materil. Dan jaksa beranggapan, berkas perkara sudah layak untuk disidangkan di Pengadilan,” ujar Ilham Ishan kepada wartawan, Senin 28 Maret 2022.

BACA JUGA:  Fakta Lain Dibalik Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Keluarga Menduga Isteri RB Terlibat

Menurutnya, pihak kejaksaan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT, terkait rencana pelimpaan Barang Bukti (BB) bersama tersangka Randy ke Kejasaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Kita koordinasi dulu dengan penyidik. Jadi kemungkinan dalam minggu ini Barang Bukti (BB) dan tersangka sudah diserahkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam menangani sebuah perkara, Kejaksaan Tinggi NTT bekerja secara profesional, tanpa di intervensi pihak manapun.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Proyek Awololong, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

“Semua kasus diperlakukan sama. Tidak ada yang diistimewakan. Artinya kami bekerja secara profesional. Kalau berkasnya sudah lengkap ya kita P21. Jadi semua kasus itu sama,” tegasnya.

Meski demikian, Ishan enggan menyebutkan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael Maccabee yang ditemukan tewas di lokasi SPAM Kali Dendeng beberapa waktu lalu.

“Saya tidak bisa berspekulasi. Untuk sementara tersangkanya masih tunggal. Kita tunggu saja fakta di persidangan nanti. Apa yang terungkap disana, nanti kita lihat bersama-sama,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pengurus PSSI NTT Periode 2021-2025 Resmi Dilantik

Ia menambahkan, tersangka Randy akan dijerat pasal hukuman mati, jika pasal 340 yang dilekatkan penyidik dapat dibuktikan di persidangan nanti.

“Pasalnya kita bisa bikin berlapis. Kurang lebih ada tiga pasal. Yakni 340, 338 dan pasal 80 Uu perlindungan anak. Jadi maksimal itu hukuman mati,” tegas Ishan.

“Karena pasal 340 itu ada tiga. Hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara selama 20 tahun. Itu yang diancam paling berat, jika pembunuhan berencana dengan pasal 340,” tandasnya.***

error: Content is protected !!