Hukrim  

Adhitya Tegaskan Tak Ada Upaya Gugatan Class Action ke Polda NTT

Kuasa hukum keluarga korban, Adithya Nasution (kiri) dan Ayah Kandung Astrid, Saul Mafae (kanan)/Foto: haluanntt.com

Kupang, HN – Kuasa Hukum Korban, Adhitya Nasution menyebut pihak keluarga korban Astrid dan Lael sama sekali tidak berupaya untuk melakukan gugatan class action terhadap kinerja Polda NTT.

Pernyataan tegas Adhitya, menyusul polemik yang berkembang ditengah masyarakat, terkait adanya upaya phak korban untuk menggugat Polda NTT.

“Pihak keluarga sama sekali tidak ada upaya terkait gugatan class action terhadap Polda NTT,” tegas Adhitya Nasution kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 29 Maret 2022.

BACA JUGA:  Berkas Kasus Penkase Sudah Diserahkan ke Mabes Polri

Menurutnya, para pihak yang menyerukan aksi itu harus paham terhadap makna dari gugatan class action. Karena gugatan itu boleh dilakukan, jika terdapat kelompok warga yang merasa sangat dirugikan.

“Harus dipahami itu. Sedangkan kami dari pihak keluarga korban sama sekali tidak merasa dirugikan atas penanganan perkara ini. Karena sampai hari ini kita melihat kinerja kepolisan masih baik,” jelasnya.

Ia menerangkan, sejak awal penanganan kasus pembunuhan itu, pihaknya memang melakukan banyak koreksi terhadap kinerja dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

BACA JUGA:  DPRD Minta Pemprov NTT Serius Perhatikan Data Pasien COVID-19

“Tetapi makin kesini kinerja Polda makin bagus. Kita harus apresiasi Kapolda yang baru ini. Karena dia sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini lebih jauh,” ungkapnya.

Keseriusan Polda NTT saat ini, kata Adhiyt, dibuktikan dengan P21 berkas perkara Randy, yang sudah tiga kali bolak balik Kejati – Polda NTT.

BACA JUGA:  Perketat Liburan Nataru, Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah NTT

“Karena P21 ini tidak main-main. Tentu apa yang diharapkan dari kejaksaan selama ini, sudah dikejar dan dipenuhi oleh penyidik Polda NTT. Ini kinerja yang luar biasa. Jadi saya rasa kita harus acungkan jempol untuk polda NTT,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah berkas perkara P21, diharapkan agar penanganan kasus tersebut semakin terang benderang. “Dan saat ini mungkin penyidik sedang melengkapi bukti dan fakta-fakta yang ditemukan saat proses penyekidikan,” tandansya.***

error: Content is protected !!