Hukrim  

PH Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polda NTT

Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution/Foto: Haluan NTT 2022

Kupang, HN – Berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael telah dinyatakan lengkap, alias P21 oleh jaksa peneliti berkas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, sejak Rabu 23 Maret 2022 lalu.

Sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara tersangka RB alias Randy Badjideh sempat tiga kali bolak balik antara penyidik Polda dan jaksa peneliti berkas di Kejati NTT, karena ada petunjuk jaksa yang harus ditindaklanjuti.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Adhitya Nasution, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Ditreskrimum Polda NTT dalam menangani perkara pembunuhan Astrid dan anaknya Lael.

Adhitya menyampaikan apresiasi, karena berkas penyidikan perkara yang membelit tersangka Randy akhirnya lengkap, atau P21 oleh Tim Jaksa peneliti berkas di Kejati NTT.

BACA JUGA:  Oknum TNI Penganiayaan Bocah di Rote Ndao Segera Diproses Hukum

“Terkait P21, kami pihak keluarga tentunya mengapresiasi kinerja penyidik Polda NTT. Karena ini merupakan penyempurnaan berkas perkara sesuai permintaan dari pihak kejaksaan,” ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022.

Menurtnya, setelah berkas dinyatakan P21, tersangka Randy dan barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Selaku kuasa hukum, Adhitya yakin, pihak kejaksaan akan mendakwa tersangka Randy dengan pasal 340, 338, dan junto pasal 80 terkait UU perlindungan anak.

“Dari awal kita dampingi keluarga korban itu ada pasal tunggal, karena saat itu pergerakan masih belum dinamis terhadap perkara ini. Tetapi setelah sekian lama penyidik mengembangkan kasus ini, mereka kemudian berkeyakinan bahwa adanya pasal 340, 338 dan pasal 80,” jelasnya.

BACA JUGA:  GoTo Donasikan 30 Unit Konsentrator Oksigen Untuk Pemprov NTT

Ia menjelaskan, pasal yang dilekatkan penyidik Polda NTT kepada tersangka Randy sudah sangat tepat. Pihak kejaksaanpun sudah mengakomodir untuk menerapkan pasal berlapis terhadap Randy yang sudah disangkakan sebelumnya ditingkat penyidikan.

“Pasal berlapis yang disangkakan, baik pasal 340, 338 dan pasal 80 UU perlindungan anak itu sudah tepat dan benar. Kita harap pasal yang sudah dikenakan kepada Randy ini tidak ada satupun yang meleset. Karena dari keluarga hanya ingin keadilan,” terangnya.

BACA JUGA:  Kasus Pencemaran Nama Baik, Efraim Lamma Koly Diperiksa Polisi

Selaku kuasa hukum, Adhitya yakin, dengan terpenuhinya alat bukti dan temuan baru dari penyidik Polda NTT dapat memberikan indikasi atau mengarah kepada tersangka lain, yang terlibat dalam kasus pembuhan Astrid dan Lael.

“Tetapi sepenuhnya kami serahkan kepada penyidik. Karena P21 ini bukan menutup kemungkinan perkara ini selesai dengan satu orang tersangka. Jadi kita akan lihat petunjuk jaksa di persidangan. Dan kami yakin di persidangan nanti akan terbuka lebih jauh melalui keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan,” tandasnya.***

error: Content is protected !!