Kupang, HN – Penyidik Polda NTT melimpahkan barang bukti bersama tersangka RB alias Randy Badjideh ke Kejasaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022 pagi.
Usai dilakukan pemeriksaan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menititpkan kembali tersangka Randy ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTT, demi keamanan tersangka.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Randy memang sudah berpindah dari rutan Polda NTT ke tahanan umum.
“Tetapi untuk kemanan tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa Randy dititipkan kembali di Rutan selama 20 hari, hingga prosos perisidangan dilakukan,” ujar Abdul Hakim.
Menurutnya, dalam waktu dekat, berkas tersangka Randy segera dilimpahkan lagi ke Pengadilan, untuk dilakukan proses persidangan.
“Jadi sebelum waktu penahanan 20 hari selesai, JPU akan membuat dakwaan dan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan untuk disidangkan,” terang Abdul.
Sementara Kuasa Hukum tersangka, Beny Taopan, membenarkan bahwa kliennnya bersama barang bukti telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka Randy dan barang bukti,” jelas Beny.
Ia mengaku, saat kliennya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tersangka Randy dalam keadaan sehat dan baik. “Itu artinya bahwa klien kami mendapat perlakuan secara baik sesuai aturan,” tandasnya.***