Kupang, HN – Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat berupa bidang tanah seluas 300 ribu meter persegi, dengan nilai Rp1,4 triliun rupiah.
Bidang tanah itu berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejati NTT berupaya untuk mengembalikan aset negara itu, yang diduga dikuasai oleh pihak-pihak lain secara ilegal dan tidak bertanggungjawab.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wisnu Hutama, kepada Gubernur NTT, Viktor B. Laiskoat, yang kemudian aset itu langsung diserahkan ke Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, di Kantor Gubernur NTT, Jumat 1 April 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wisnu Hutama, mengatakan, Kejati NTT menyerahkan aset tanah ke Pemda Manggarai Barat, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, serta memiliki barang bukti berupa tanah yang dilengkapi dengan sertifikat.
“Aset berupa tanah seluas 300 ribu meter persegi, dengan nilai Rp1,3 triliun itu sudah diserahkan secara hukum oleh jaksa ke Pemda Manggarai Barat, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wisnu kepada wartawan.
Menurutnya, pihaknya akan terus mendukung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menata seluruh aset daerah yang selama ini belum dikelolah secara baik.
“Karena ada yang belum tertata dan administrasinya belum lengkap, maka kita akan terus mengawal dan mendampingi, dalam rangka mengembalikan semua aset milik daerah,” jelasnya.
Usai penyerahan aset, Wisnu berharap agar tanah yang berlokasi di Karanga itu harus dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah setempat, untuk meningkatkan PAD dan mensejahterakan rakyat.
“Aset dengan nilai yang cukup luar biasa itu harus ditata kembali oleh Pemda. Dan semuanya harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat di Manggarai Barat,” tandasnya.
Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat, mengatakan, aset pemerintah menjadi masalah yang sangat serius, karena masih banyak aset milik pemerintah yang belum ditatah atau diurus secara baik.
“Karena tercatat sebagai aset, tetapi tidak memiliki unsur kepemilikan yang sah. Jadi ketika diambil oleh masyarakat, barulah menjadi masalah,” ungkap Gubernur Laiskodat.
Ia berharap, lahan-lahan yang stratgis itu harus dimanfaatkan oleh Pemda setempat untuk melakukan pembangunan yang dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
“Harus dikelolah dengan baik, sehingga bisa menjadi multi player efect bagi pembangunan daerah. Dan mulai hari ini, bupati memiliki hak penuh untuk melakukan pembngunan di lokasi itu,” ungkapnya.
Gubernur Laiskodat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati NTT, karena sudah mengembalikan aset milik pemerintah yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Kejati NTT dan jajarannya karena telah menangai banyak masalah di NTT, dalam rangka menertibkan aset daerah. Ini merupakan wujud komitmen kita sebagai pelayan masyarakat,” jelasnya.
Sementara Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengatakan, aset tanah Karanga yang sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tentu kami tidak sekedar menerima tanah ini. Saya akan kumpul semua staf dan berdiskusi untuk memutuskan terkait penggunaan aset ini. Yang pasti untuk kemajuan daerah dan mensejahterakan masyarakat,” ungkap Endi
Menurutnya, penyelesaian kasus tanah di Karanga melalui jalur hukum merupakan langkah yang paling netral dan elegan untuk mendudukan persoalan secara profesional.
“Dan hari ini sudah terjawab, bahwa tanah seluas 300 meter persegi itu sudah diserahkan kembali ke Pemda Mabar. Kami sampaikan terima kasih kepada Kejati NTT yang telah mengembalikan marwa aset ini kepada warga Mabar,” pungkasnya.***