Kupang, HN – Tersangka RB, alias Randy Badjideh mengkau salah dan menyesal terhadap kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap Astrid dan anaknya Lael Maccabee.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum tersangka Randy, Beny Taopan kepada wartawan, saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kekajsaan Negeri Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022.
Menurut Beny, dihadapan para jaksa, tersangka Randy mengakui seluruh perbuatannya, dan merasa menyesal karena telah menghabisi nyawa almahruma Astrid dan anaknya Lael.
“Dia (Randy) mengatakan didepan jaksa bahwa dia bersalah dan menyesali semua perbuatannya,” ujar Beny Taopan kepada sejumlah awak media.
Atas perbuatannya, kata Beny, kliennya Randy siap menanggung semua konsekwensi, dan menerima sanksi yang akan diberikan oleh hakim kepadanya.
“Konsekwensinya dia siap menerima sanksi yang akan diberikan. Karena sebagai seorang muslim, ia juga sedang mempersiapkan diri untuk menjalani masa puasa,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik Polda NTT telah melekatkan pasal berlapis kepada kliennya. Dimana ada pasal 340, dan 338 junto pasal 55 terkait perlindungan anak.
“Artinya tidak saja satu pasal yang dilekatkan. Berarti ada beberapa pasal lain. Beberapa pasal itu yang diistilahkan pasal berlapis. Jadi kalau dia lolos di satu pasal, maka dia akan kena di pasal lain,” ungkap Beny Taopan.
Ia menambahkan, jika kliennya benar didakwa pasal berlapis, maka pasal 340 menjadi utama, karena pembunuhan berencana.
“Tetapi kalau tidak terbukti di pasal 340, mungkin jatuhnya ke pasal 338 dan ditambahkan pasal 55 terkait perlindungan anak,” tandasnya.***