Kupang, HN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyiapkan lima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang handal untuk menangani kasus pembunuhan Astrid dan Lael, dengan tersangka RB alias Randy Badjideh.
Pernyataan itu disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, usai melakukan penyerahan aset tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai Barat di Kantor Gubernur NTT, Jumat 1 April 2022.
Menurut Hakim, pihaknya akan menyiapkan jaksa yang handal dalam kasus Penkasei. Namun, ia tidak menyebutkan nama-nama jaksa yang akan menangani kasus tersebut.
“Ia ada lima Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani kasus pembunuhan Astrid dan Lael,” ujar Abdul Hakim kepada sejumlah awak media.
Sebelumnya, Penyidik Polda NTT telah melimpahkan barang bukti bersama tersangka RB alias Randy Badjideh ke Kejasaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022 kemarin.
Usai diserahkan ke Kejari Kota Kupang, tersangka Randy kemudian dititipkan kembali ke Rutan Polda NTT selama 20 hari, hingga proses persidangan dilakukan.
Sebelum masa tahanan 20 hari selesai, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera membuat dakwaan dan melimphkan berkas tersangka Randy ke Pengadilan untuk disidangkan.***