Hukrim  

Kejati NTT Siapkan Lima Jaksa Tangani Kasus Penkase

Ia ada lima Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani kasus pembunuhan Astrid dan Lael

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim/Foto: Haluan NTT

Kupang, HN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyiapkan lima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang handal untuk menangani kasus pembunuhan Astrid dan Lael, dengan tersangka RB alias Randy Badjideh.

Pernyataan itu disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, usai melakukan penyerahan aset tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai Barat di Kantor Gubernur NTT, Jumat 1 April 2022.

BACA JUGA:  DPRD Segera Panggil Polda NTT Terkait Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael

Menurut Hakim, pihaknya akan menyiapkan jaksa yang handal dalam kasus Penkasei. Namun, ia tidak menyebutkan nama-nama jaksa yang akan menangani kasus tersebut.

“Ia ada lima Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani kasus pembunuhan Astrid dan Lael,” ujar Abdul Hakim kepada sejumlah awak media.

BACA JUGA:  Sabarudin Mahmud Ungkap Perbuatan Sewenang-wenang Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia

Sebelumnya, Penyidik Polda NTT telah melimpahkan barang bukti bersama tersangka RB alias Randy Badjideh ke Kejasaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022 kemarin.

Usai diserahkan ke Kejari Kota Kupang, tersangka Randy kemudian dititipkan kembali ke Rutan Polda NTT selama 20 hari, hingga proses persidangan dilakukan.

BACA JUGA:  Ungkap Kasus Pembunuhan Astrid-Lael, Penyidik Diminta Gunakan Alat Deteksi Kebohongan

Sebelum masa tahanan 20 hari selesai, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera membuat dakwaan dan melimphkan berkas tersangka Randy ke Pengadilan untuk disidangkan.***

error: Content is protected !!