Tanah Pagar Panjang-Danau Ina Telah Selesai, Sah Milik Marthen Konay

Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessi (kana) dan alih waris keluarga Konay, Marthen Konay (kiri)/Foto: Haluan NTT

Kupang, HN – Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina yang berada di kawasan Oesapa Selatan merupakan milik Marthen Konay, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang No 20/PDT.G/2015/PN-KPG, tanggal 4 Agustus 2015 silam.

Putusan PN Kupang, kemudian diperkuat lagi dengan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, No 160/PDT/2015/PT. Kpng, sejak 11 Desember 2016 lalu.

Dalam putusan itu, Makhama Agung (MA) mengabulkan semua dalil Marthen Konay selaku tergugat, dan menolak dalil dari para penggugat. Sehingga putusan tersebut dinyatakan inkrah, dan menegaskan Marthen Konay sebagai pemilik sah tanah Danau Ina dan Pagar Panjang.

Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessi, mengatakan, perkara tanah keluarga Konay yang berlokasi di Pagar Panjang dan Danau Ina telah selesai, berdasarkan putusan No 20 Tahun 2015 junto putusan 160 Tahun 2016 di Pengadilan Tinggi Kupang.

“Saya tetap konsisten sampai hari ini, bahwa perkara tanah Konay sudah selesai. Karena seluruh gugatan yang dilayangkan para penggugat ditolak. Mulai dari materi pokok perkara dan gugatan rekonfensi pun amarnya tidak dapat diterima,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Rabu 6 April 2022.

BACA JUGA:  BNN Kota Kupang Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media

Menurut Sisco Bessi, jika seluruh gugatan telah ditolak, maka objek sengketa yang sama tidak dapat digugat lagi. Dan bidang tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sah milik Marthen Konay. Karena Majelis Hakim berpendapat bahwa kasus itu ne bis in idem.

“Karena terbukti gugatan mereka ditolak. Sehingga kita harap mereka lakukan banding ke PN Kupang maupun langsung ke Jakarta. Karena perkara ini hanya diulang-ulang saja,” jelasnya.

Sebagai kuasa hukum, Fransisco Besi merasa prihatin terhadap Alfons Loemau, selaku kuasa hukum dari lima ahli waris lainnya, yang menggugat bidang tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.

Menurutnya, sebagai orang yang mengerti hukum, Alfons Loemau harusnya memberikan pemahaman, kepastian dan pemanfaatan hukum yang benar kepada masyarakat, khusunya kepada para kliennya.

BACA JUGA:  Isu OPM Bergejolak, Mahasiswa NTT Tidak Boleh Terpengaruh

“Jadi kepada rekan advokat yang mendampingi mereka, tolong jangan bodohi kami di Kupang. Karena putusan Majelis Hakim sangat jelas dan terang benderang,” pungkasnya.

Sementara alih waris keluarga Konay, Marthen Konay menjelaskan hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Kupang telah memutuskan perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, berdasarkan putusan No 20 di PN Kupang, diperkuat dengan putusan 160 di Pengadian Tinggi Kupang.

“Dan perkara itu sudah inkrah. Tetapi kemudian mereka gugat lagi dengan subjek yang berbeda, namun objeknya masih sama. Sehingga PN Kupang menolak gugatan mereka, dan menilai itu adalah gugatan pura-pura,” ungkapnya.

Menurut Marthen Konay, pada tahun 2021 lalu, lima alih waris, diantaranya Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay, dan Henny Konay saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.

Ia menjelaskan, mereka saling gugat terkait penetapan alih waris. Namun, sebenarnya pada tahun 1997, penetapan itu sudah dicabut, dengan harapan Esau Konay gugur dengan sendirinya dari penetapan alih waris.

BACA JUGA:  Masjid KH Ahmad Dahlan Kupang Bagikan Daging Kurban Langsung ke Rumah Warga

“Jadi mereka merasa bahwa, dalam perkara ini, diantara kelima alih waris yang ada telah memberikan kuasa kepada Esau Konay. Anehnya, yang memberikan kuasa bukan mereka. Tetapi yang cabut kuasa itu mereka,” terang Marthen Konay.

Dalam putusan No 20, kata dia, pertimbangan hakim bahwa, penetapan waris telah dicabut, sehingga sesuai aturan hukum pasal 1058, bahwa apabila yang tidak memiliki kewenangan dan kapasitas ikut mencabut penetapan waris, maka mereka tidak akan disebut sebagai alih waris. Baik harta warisan, maupun harta gono gini.

“Sehingga untuk bisa mengatakan bahwa mereka sebagai alih waris, mereka gugat ke PN Kefamenanu, dengan substansinya bahwa objek itu belum dibagi. Karena mereka sebagai alih waris juga. Dan sampai saat ini, bukti pencabutan itu mereka sebunyikan. Mereka tidak mau tinjuk bahwa mereka pernah mencabutnya,” tandasnya.***

error: Content is protected !!