KUPANG, HN – Upaya hukum luar biasa yang dilakukan Piet Konay melalui Peninjauan Kembali (PK) terhadap sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina resmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Putusan Mahkama Agung mempertegas status kepemilikan dua objek bidang tanah yang berlokasi di Osapa dan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang itu sah milik ahli waris dari Esau Konay.
Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, perkara objek tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sejatinya telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, sejak adanya putusan kasasi dari Mahkama Agung (MA).
Menurutnya, tahun 2021 lalu, Piet Konay melakukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya PK yang dilakukan Piet Konay tidak membuahkan hasil apapun.
“Karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) dan putusan PK di MA, Piet Konay tetap pada pihak yang kalah, dan ahli waris Esau Konay tetap pada pihak yang benar,” ujar Sisco Bessi, Rabu 20 April 2022.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan dari Peninjauan Kembali adalah, Piet Konay, yang merupakan turunan dari Bertolomeus Konay adalah orang yang sudah kalah berperkara pada periode lalu, berdasarkan putusan No 8 Tahun 1951.
“Selanjutnya dia menggugat lagi. Dari Bertolomeus Konay sudah kalah, lanjut lagi ke Piet Konay. Tetapi hasilnya juga tetap kalah. Sehingga putusan ini tetap sah, berdasarkan PK Hakim Agung. Karena ahli waris Esau Konay selalu memenangkan perkara ini,” jelasnya.
Dengan berakhirnya polemik perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, Sisco berharap kepada masyarakat Kota Kupang yang sudah menempati lokasi itu untuk segera menemui ahli waris Esau Konay untuk menyelesaikannya secara baik.
“Jika ada warga yang sudah salah jalan, kami sebagai pihak keluarga juga tidak tutup mata. Karena mereka ini korban yang tidak tahu apa-apa. Tetapi sekarang perkara ini sudah terang, karena sudah diuji di ruang sidang, dan diuji oleh hakim yang berbeda. Mulai hakim PN, PT, dan MA,” pungkasnya.
Ahli waris keluarga Konay, Johny Armi Konay, mengatakan putusan PK Nomor: 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021 sehubungan dengan gugatan yang di ajukan Piet Konay melawan Keluarga Konay (Ferdinan Konay cs) terkait warisan tanah keluarga Konay di Pagar Panjang.
Selaku ahli waris sah dari Esau Konay (Almarhum) dan Dina Javezina Mbate-Mooy (Almarhumah) sesuai surat Keterangan ahli waris tanggal 12 Desember 2016 yang diwakili salah satu ahli waris yaitu Marthen Soleman Konay dan Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., CLA., perlu menyampaikan beberapa hal terkait Putusan PK Nomor: 1014 PK/Pdt/2021.
Bahwa pada tahun 2018 terjadi sengketa Perkara Warisan yang di ajukan oleh Piet Konay di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, yaitu perkara Nomor :78/PDT.G/2018/PN.KPG, dimana para pihak dalam perkara tersebut yaitu Ferdinand Konay, Marice Elisabeth Konay, dan Julius Nixon Konay.
Selain itu ada Frederika Rosalina Konay, Juliana Mariati Konay, Djeni Ruliarita Konay, Johni Armi Konay, Marthen Soleman Konay, dan Yunita Wellyanti Konay.
Menurut Army Konay, perkara tersebut telah di putus sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 78/Pdt.G/2018/PN Kpg tanggal 14 Februari 2019 dengan amar putusan mnolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya dalam pokok Perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp4.531.000 juta rupiah.
Selanjutnya, kata dia, Piet Konay mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 78/Pdt.G/2018/PN Kpg tanggal 14 Februari 2019 ke Pengadilan Tinggi Kupang dan telah memperoleh Putusan sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 70/PDT/2019/PT KPG, tanggal 3 Juli 2019.
Dalam amar pitusan, PN Kupang menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 78/Pdt.G/2018/PN Kpg, tanggal 14 Februari 2019, dan menghukum Pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 ribu rupiah.
Terhadap putusan banding itu, Piet Konay kemudian mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 70/PDT/2019/PT KPG, tenggal 3 Jull 2019 ke Mahkamah Agung dan telah memperoleh putusan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1505 K/Pdt/2020, tanggal 17 Juni 2020.
Dimana amar pitusan itu menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Piet Konay, menghukum pemohon kasasi atau penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu.
“Atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 78/Pdt.G/2018/PN Kpg. tanggal 14 Februari 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 70/PDT/2019/PT KPG, tanggal 3 Juli 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1505 K/Pdt/2020, tanggal 17 Juni 2020 telah berkekuatan hukum tetap atau Inkradit van gewijsde,” jelas Army Konay.
Namun, kata Army, pada tahun 2021, Piet Konay mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1505 K/Pdt/2020, tanggal 17 Juni 2020 ke Mahkamah Agung dan selanjutnya Majelis Hakim Agung telah memberikan Putusan sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021.
Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali tanggal 19 Juli 2021 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 5 Agustus 2021 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang yang kemudian dikuatkan judex juris tingkat kasasi tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Dengan demikian, penggugat tidak dapat membuktitan dan sebaliknya tergugat dapat membuktikan, dan sangkahannya bahwa penetapan Eksekusi Ketum Pengadilan Nagari Kupang tanggal 5 Maret 1996 Nomor 8/Piit/PEN/ Eia/1951/PN Kpg dan Berita Acara Eksekusi Nomor 8/BA. Pdt. €/1051/PN Kj3g tanggal 18 Maret 1996 adalah peleksanaan putusan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yaitu Putusan Nomor 8/1951 tunggal 25 Mel 1951 juncto Putusan Pengadilan Tinggi/ Banding Gubernur Surcda Kedi Nomor 18/1982 tanggal 28 Agustus 1952 Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 63/K/Pdt/1953, tanggal 31 Agustus 1938, dimana telah diputuskan Bertirolomeus atau Bartolomus Konay tidak berhak atas objek sengketa yang merupakan milik Johennis Konay, dan oleh karena Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Bartholomous Konay, maka tidak berhak pula atas obyek sengketa, sehingga eksekusi tersebut di atas adalah sah,” ungkap Army Konay.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon atas nama Piet Konay harus ditolak. “Karena pemohon PK kembali ditolak, maka pemohon PK dihukum membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK itu,” tandasnya.
Ahli waris lainnya, Marthen Konay, pada kesempatan yang sama menegaskan, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) maka bidang tanah seluas 250 hektar itu merupakan milik dari ahli waris Esau Konay.
“Dan dengan meninggalnya Piet Konay, maka keturunan dari siapapun itu tidak berhak atas tanah itu. Sudah putus,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang yang telah membeli tanah dari Piet Konay untuk segera berkoordinasi dengan ahli waris Esau Konay.
“Saya sampaikan kepada orang yang telah membeli tanah dari Piet Konay, mungkin kamu hanya memegang kuitansi. Bangunan yang sudah berdiri dan sudah tinggal diatas objek, saya ingatkan bahwa nanti surat somasi akan sampai,” pungkasnya.***