Hukrim  

Diduga “Main Mata” dalam Kasus Tanah Merdeka, Aktivis Desak Kajagung Copot Kajari Lembata

Aktivis Anti Korupsi, Emanuel Boli/Foto: Ist

KUPANG, HN – Progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata Tahun 2018/2019, hingga kini belum juga menemui titik terang.

Tahun 2021 lalu, tim penyidik Kejari Lembata telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kanis Making.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali, serta pengusaha top di Kabupaten Lembata, Benediktus Lelaona, yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu.

Meski sudah dinaikan ke tingkat penyidikan, hingga kini Jaksa belum juga menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Merdeka, padahal estimasi kerugian negara mencapai angka Rp1 miliar rupiah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata justru memilh untuk bungkam dan tidak melanjutkan lagi prosesnya, dengan alasan bidang tanah seluas 5 Ha itu bukan merupakan aset milik Pemerintah Desa Merdeka, maupun milik Pemerintah Daerah Lembata.

BACA JUGA:  Tidak Memenuhi Unsur PMH, Laporan TIMEX ke Polisi Gugur

Aktivis Anti Korupsi, Emanuel Boli, menduga kuat, bahwa oknum jaksa di Kejari Lembata “Main Mata” dengan pihak terduga dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah di Desa Merdeka.

Menurutnya, publik Lembata sudah menunggu lama kejelasan dari proses penanganan kasus mafia tanah Merdeka. Penyidikan yang dilakukan tidak berujung penetapan tersangka, tetapi justru dihentikan tanpa alasan yang jelas.

“Ada dugaan permainan yang terencana, masif, dan sistematis, sehingga kasus itu dihentikan tanpa ada penjelasan yang komprehensif dari jaksa. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Emanuel Boli kepada wartawan, Senin, 25 April 2022.

Ia justru menilai, bahwa Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Lembata,
Azrijal, SH., MH gagal total dalam menuntaskan kasus mafia tanah di Desa Merdeka, sehingga harus segera dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA:  Marthen Konay Berikan Peringatan Keras Kepada Alfons Loemau Cs

“Kami minta Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin agar mencopot Kepala Kejaksaan Lembata, Azrijal, SH., MH, karena gagal total menuntaskan kasus dugaan korupsi mafia tanah Merdeka,” terangnya.

Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi – Komisi Pemberantasan Korupsi (AJLK KPK 2021) itu bahkan meminta penyidik Kejaksaan Agung untuk mengintervensi, dan mengambil alih kasus tersebut, dengan harapan ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Lembata.

Ia menjelaskan, Kajari Lembata sebelumnya, Ridwan Angsar telah mengantongi sejumlah nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Ridwan telah menegaskan, bahwa kasus tanah Merdeka merupakan kasus prioritas yang akan ditangani sampai tuntas.

“Namun hingga saat ini, Kajari Azrijal, SH., MH justru memilih untuk tidak melanjutkan proses penanganan kasus itu,” pungkas Emanuel Boli.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Launching Program KSDAE di SMA Negeri 3 Fatuleu

Untuk diketahui, kasus dugaan penjualan tanah yang menjadi asset desa tersebut menyeruak setelah Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon menghibahkan tanah seluas 5 Ha, kepada pengusaha lokal, Benediktus Lelaona.

Tanah dihibahkan ke Benediktus Lelaona itu untuk keperluan dan kepentingan pembangunan tambak udang di Desa Merdeka, yang hingga saat ini belum juga beroperasi.

Proses hibah tanah tertuang dalam surat tertanggal 26 September 2018, yang ditandatangani langsung pengusaha muda Lembata, Benediktus Lelaona, bersama Kades Merdeka, Petrus Puan Wahon.

Bidang tanah seluas 5 Ha itu diduga telah dibayar oleh Benediktus Lelaona sebesar Rp200 juta lebih. tetapi uang itu tidak dijadikan sebagai pendapatan desa, namun diduga dinikmati oleh oknum tertentu.***

error: Content is protected !!